logo Kompas.id
Politik & HukumPerkuat Pengawasan Menteri...
Iklan

Perkuat Pengawasan Menteri yang Maju Pilpres

Putusan MK yang membatalkan kewajiban mundur menteri saat maju dalam pemilihan presiden perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan yang lebih ketat. Meski menteri wajib cuti, potensi penyimpangan masih terbuka.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Petugas menunjukkan surat suara Pilpres 2014 yang ditemukan rusak saat penyortiran surat suara di Kantor KPUD Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/6/2014)
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas menunjukkan surat suara Pilpres 2014 yang ditemukan rusak saat penyortiran surat suara di Kantor KPUD Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/6/2014)

JAKARTA, KOMPAS - Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan menteri atau pejabat setingkat menteri untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tanpa mengundurkan diri dinilai problematik. Selain menimbulkan persoalan etika, hal itu membuka potensi penyalahgunaan jabatan serta fasilitas negara. Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan pengawasan yang lebih kuat selain regulasi baru.

Guru Besar Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Wahyudi Kumorotomo mengatakan, saat menteri atau pejabat setingkat menteri maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), mereka bisa memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) di bawah otoritasnya, hingga memobilisasi sumber dana negara untuk pemenangannya di pemilihan presiden. Ini tetap terjadi sekalipun menteri atau pejabat setingkat menteri harus cuti.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000