logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan Menteri Tak Perlu...
Iklan

Putusan Menteri Tak Perlu Mundur jika ”Nyapres” Dapat Respons Beragam

MK menilai ketentuan dalam UU Pemilu yang mengatur menteri atau pejabat setingkat menteri harus mundur ketika menjadi capres atau cawapres bersifat diskriminatif. MK membatalkan ketentuan itu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Suasana sidang lanjutan <i>judicial review</i> Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tengah).
AXEL JOSHUA HALOMOAN RAJA HARIANJA

Suasana sidang lanjutan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tengah).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi, Senin (31/10/2022), membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang menyatakan menteri atau pejabat negara setingkat menteri harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Namun, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri itu perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Putusan MK ini disambut baik sejumlah partai politik yang elitenya menjabat menteri. Namun, pakar hukum tata negara khawatir ada potensi persoalan jika menteri tak mundur saat jadi capres atau cawapres.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000