Dukung Ganjar, FX Hadi Rudyatmo Diganjar Sanksi Keras Berupa Teguran
Ketua DPC PDI-P Surakarta FX Hadi Rudyatmo dikenai sanksi peringatan keras karena mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres Pemilihan Presiden 2024. Sanksi itu dijatuhkan karena Rudyatmo merupakan kader senior.
Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P memberikan sanksi keras kepada Ketua Dewan Perwakilan Cabang PDI-P Surakarta FX Hadi Rudyatmo berupa teguran. Mantan Wali Kota Surakarta itu dikenai sanksi lantaran terang-terangan mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2024.
Pemberian sanksi sebagai bentuk keadilan kepada seluruh anggota PDI-P dari Sabang sampai Merauke.
Semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Rudyatmo memastikan ia berkomitmen terhadap Megawati.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sanksi tersebut diberikan oleh Dewan Kehormatan PDI-P seusai Rudyatmo dipanggil untuk datang ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jakarta, pada Rabu (26/10/2022) pukul 11.00. Rudyatmo datang dengan mengenakan seragam partai berwarna merah dan dimintai klarifikasi pernyataannya oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
”Karena Pak Rudy ini adalah kader senior, tentu sanksi juga harus lebih berat. Maka itu, kami jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Saudara FX Rudyatmo,” kata Komarudin sembari menyerahkan berkas dengan map berwarna merah kepada Rudy.
Pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut digelar selama 1 jam lebih. Komarudin mengatakan, meskipun Rudyatmo merupakan kader senior dan teman seperjuangan bagi sejarah partai, ia tetap tegas dan tidak pandang bulu. Sanksi tersebut sebagai bentuk keadilan kepada seluruh anggota PDI-P dari Sabang sampai Merauke.
”Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan Ibu Ketua Umum (PDI-P) Megawati Soekarnoputri. Semua kader tertib, tanpa kecuali,” ucap Komarudin terbata-bata serta mata berkaca-kaca.
Kongres V PDI-P di Bali pada 2019 memutuskan bahwa penentuan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Komarudin menyampaikan, sebagai kader senior, Rudyatmo merupakan suri teladan bagi anggota partai. Oleh karena itu, sanksi berat harus diberikan kepada Rudyatmo. Apalagi, mantan Wali Kota Solo itu mendukung Ganjar sebagai capres.
”Kita boleh punya (pilihan) secara pribadi, mungkin saja menyimpan calon-calon, tapi tidak boleh mengungkapkan itu di publik. Kita hanya siap barisan ketika Ibu (Megawati) umumkan siapa pun cocok atau tidak cocok, kita harus melaksanakan itu,” ujar Komarudin.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo pada Senin (25/10/2022) dijatuhi sanksi teguran secara lisan oleh Dewan Kehormatan PDI-P akibat pernyataannya di media. Di media tersebut, Ganjar menyatakan siap menjadi capres pada Pemilu 2024.
Sebagai kader senior, Rudyatmo merupakan suri teladan bagi anggota partai.
Terkait hal ini, Komarudin mengatakan, Ganjar tidak mendeklarasikan dirinya sebagai capres lantaran hanya menjawab pertanyaan dari wartawan. Hal itulah yang membuat Ganjar tidak dijatuhi sanksi keras.
”Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan (Ganjar) waktu itu yang keras seperti ini. Pak Rudy karena mengungkapkan calon-calon tertentu. Itu yang dilarang oleh keputusan kongres, (capres) hanya bisa disampaikan Ibu Mega, tentu pada waktunya. Jadi tidak setiap saat juga,” kata Komarudin.
Bersifat teguran
Sementara itu, Hasto Kristiyanto mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Rudyatmo bukanlah pembebasan tugas ataupun pemecatan. Sanksi tersebut bersifat teguran agar seorang kader partai dapat menunjukkan kinerjanya. Ia yakin, kader yang dijatuhi sanksi ke depannya akan lebih disiplin.
”Diundang itu merupakan bagian dari mekanisme yang dibangun oleh partai. Artinya, partai juga tidak sewenang-wenang melakukan klarifikasi dengan menyampaikan berbagai bukti-bukti, dan sanksi yang diberikan adalah itu,” kata Hasto.
Merespons hal tersebut, Rudyatmo memastikan ia berkomitmen terhadap Megawati. Dia juga menerima sanksi tersebut dan akan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai kader partai.
”Sanksi keras dan terakhir itu pun saya terima dengan penuh tanggung jawab. Tugas-tugas saya ke depan adalah untuk membangun monumen kemenangan, memenangi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Ibu Ketua Umum yang diberi mandat oleh kongres partai,” kata Rudyatmo.
Selain Ganjar dan Rudyatmo, Dewan Kehormatan PDI-P sebelumnya juga sudah memberikan surat peringatan kepada sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang mengklaim diri sebagai barisan ”Dewan Kolonel” pendukung Puan Maharani Capres 2024 pada awal Oktober lalu.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno berpandangan, sanksi yang dilakukan Dewan Kehormatan PDI-P itu menegaskan persoalan capres hanya boleh dibicarakan dan diputuskan oleh Megawati. Namun, Adi menyoroti soal mekanisme pengambilan keputusan pemberian sanksi itu.
”Apakah sudah melalui proses internal, rapat-rapat pleno, rapat-rapat komisi di dalamnya, dan rata-rata biasanya sanksi yang keras dan terukur itu ya tertulis. Bukan sanksi omongan atau sanksi lisan,” kata Adi.
Menurut Adi, sanksi tulisan pasti melalui mekanisme yang relatif lebih serius. Kesalahan yang dilakukan kader juga harus ditunjukkan sehingga publik dapat melihat level keseriusan dari partai tersebut.
”Kalau sebatas omongan, ya, sangat mungkin ini hanya dianggap sebagai upaya untuk sekadar menutupi riak-riak kecil yang sudah mulai muncul di internal soal dukung-mendukung,” ujar Adi.
Hal yang sama dikatakan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo. Dia menilai, langkah yang dilakukan PDI-P sudah tepat. Namun, ia menyayangkan sanksi tersebut hanya bersifat teguran. Seharusnya, sanksi yang diberikan lebih tegas, seperti dikeluarkan dari kader hingga dicopot jabatannya dari partai.
”Saya tidak paham dengan AD/ART-nya PDI-P sehingga menurut saya, kok, sanksinya ini cuma teguran. Ada yang teguran lisan, ada yang teguran tertulis, ada yang teguran keras. Jadi, apa bedanya ketiga teguran itu? Terus konsekuensinya terhadap si pelanggar itu hukumannya apa kemudian,” ujar Kunto.