Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana Gagal Ginjal Akut yang Sebabkan Kematian 141 Anak dan Orang Dewasa
Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait gagal ginjal akut yang menimpa anak-anak dan orang dewasa. Polisi mengusut unsur kelalaian dalam memproduksi obat sirop yang dikonsumsi para pasien.
Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kejadian gagal ginjal akut progresif atipikal yang dialami anak-anak. Polisi akan mendalami apakah ada kelalaian dalam memproduksi obat sirop yang menyebabkan 141 pasien meninggal dunia tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, penyelidikan dilakukan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tim diketuai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Pipit Rismanto.
Tim tersebut juga beranggotakan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan dan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
”Hari ini mereka sedang melakukan pendalaman terkait hasil laboratorium. Tentunya hasil laboratorium yang disampaikan kepada penyidik, karena ini untuk kepentingan penyidikan," kata Dedi di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Dedi menyampaikan, tim Bareskrim Polri sudah mendampatkan sampel dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupa urine dan darah pasien serta sampel obat. Sampel tersebut nantinya akan diuji di laboratorium forensik (labfor) Mabes Polri. Hasil pendalaman ini juga akan dikoordinasikan dengan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tim masih bekerja. Statusnya saat ini tim masih penyelidikan. Apabila nanti sudah ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, nanti akan disampaikan"
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sebelumnya meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus gagal ginjal akut itu.
”Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus tersebut. Permintaan disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak,” ujar Muhadjir seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.
Dihubungi terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus gagal ginjal akut pada anak-anak menjadi perhatian dan keprihatinan semua pihak. Ia pun meminta publik turut memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri.
”Kompolnas menyambut baik dan sangat mendukung tim penyelidik dari Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan kasus ini,” kata Poengky.
Kompolnas menyambut baik dan sangat mendukung tim penyelidik dari Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Berdasarkan data dari Kemenkes per Minggu (23/10), kasus gagal ginjal akut telah mencapai 245 orang dan tersebar di 26 provinsi. Dari 245 orang, 141 di antaranya meninggal dunia, 66 dalam perawatan, dan 38 sembuh.
Mayoritas pasien merupakan usia anak yang didominasi anak-anak usia di bawah lima tahun, yakni sebanyak 161 kasus. Selanjutnya anak di bawah usia 1 tahun ada 25 kasus, 35 anak usia 6-10 tahun, dan 24 anak usia 11-18 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kemenkes menduga bahwa penyakit mematikan tersebut disebabkan zat berbahaya, seperti etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) yang terkandung dalam obat-obatan sirop.
Ketiga zat kimia itu ditemukan sebagai cemaran pada senyawa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan pada obat cair atau sirop (Kompas.id, 21/10/2022).
Koreksi: Dalam judul semula disebutkan ada 245 orang meninggal dunia. Padahal, data yang benar kasus gagal ginjal akut telah mencapai 245 dengan 141 orang meninggal dunia. Dengan demikian kesalahan telah diperbaiki. Kami mohon maaf