Payung Hukum IKN Jelas, Presiden Minta Investor Tak Ragu
Presiden Jokowi meminta para investor tidak ragu berinvestasi di IKN Nusantara. Hal ini karena pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara sudah memiliki payung hukum, yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ke Kalimantan Timur telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Karena itu, Presiden Joko Widodo meminta para investor tidak ragu menanamkan modalnya di IKN Nusantara.
”Payung hukumnya sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Itu sudah disetujui 93 persen dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Loh, kurang apa lagi? Kalau ada yang masih kurang yakin, nanti sampaikan. Jadi, sekali lagi, sudah tidak perlu lagi untuk dipertanyakan,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada kegiatan bertajuk ”Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru” di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.
Payung hukumnya sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Itu sudah disetujui 93 persen dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Loh, kurang apa lagi? Kalau ada yang masih kurang yakin, nanti sampaikan. Jadi, sekali lagi, sudah tidak perlu lagi untuk dipertanyakan.
Kepala Negara menuturkan bahwa IKN Nusantara adalah masa depan Indonesia yang mampu terwujud melalui upaya bersama seluruh pihak, termasuk para investor. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi para investor untuk turut serta mewujudkan transformasi peradaban Indonesia.
”Nusantara bisa terwujud dengan upaya bersama, bukan hanya pemerintah yang bergerak. (Hal ini) karena memang pemerintah hanya kurang lebih menyiapkan 20 persen dari budget yang ada. (Adapun) delapan puluh persen kita berikan kesempatan kepada para investor, kepada investasi,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi pun mempersilakan para investor memilih menanamkan modalnya di sektor mana pun. Hal ini dinilai merupakan kesempatan emas yang tidak akan terulang lagi. ”Di financial center, di kawasan healthcare center, di kawasan education center, di housingarea, di tourismarea, silakan (menanamkan modal),” ujarnya.
Pada sesi konferensi pers seusai acara, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono menuturkan bahwa pihaknya melihat minat para investor atau sektor swasta jauh lebih besar dibandingkan lahan yang sudah disiapkan dengan matang di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. ”Lewat letter of interest, kami melihat bahwa minat tersebut 25 kali lebih besar dibandingkan lahan yang tersedia,” ujar Bambang.
Bambang menuturkan bahwa pihaknya ingin menyambut semua minat tersebut dengan kepercayaan diri dan prinsip kegotongroyongan. Dengan demikian, semua pihak yang berminat tersebut dapat memiliki kesempatan untuk berinvestasi di IKN Nusantara.
Saat ditanya apakah UU No 3/2022 cukup kuat untuk meyakinkan para calon investor, termasuk dalam memandang keberlanjutan IKN pasca-2024, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menuturkan bahwa minat para investor sangat tinggi. ”Kalau kita dengar dari teman-teman investor yang ada, sampai dengan hari ini, (seperti) tadi yang sudah disampaikan Pak Bambang, interest itu sangat tinggi sekali,” katanya.
Legalitas
Menyangkut legalitas, Arsjad mengutip Presiden Jokowi yang menyatakan sudah ada UU No 3/2022. ”Sudah beres undang-undangnya. Undang-undang ini sudah jelas. Namun, sambil berjalan, semua ini, kan, tidak mungkin bisa sempurna. Nah, penyempurnaan ini akan kita lakukan terus dengan apa yang harus ada. Tapi, pada hari ini semuanya sudah ada di situ (di UU No 3/2022),” katanya.
Kadin Indonesia melihat sinyal adanya minat yang tinggi untuk berinvestasi di IKN. ”Dan, harapannya adalah interest menjadi realitas dan menjadi investasi. Nah, ini yang akan kita jalankan terus. Kami percaya kalau kita punya nawaitu atau keinginan maju ke depan bersama, bagaimana kita bisa membangun Indonesia bersama, (maka) kepercayaan di antara satu sama lain, antara pemerintah dan swasta, menjadi penting,” ujar Arsjad.
Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe menambahkan bahwa UU No 3/2022 sifatnya adalah lex spesialis. Dia menunjuk pasal 12 dan 42 di UU tersebut. ”Apabila ada undang-undang lain yang bertentangan dengan tujuan, persiapan, pembangunan, pemindahan (IKN), dan penyelenggaraan (pemerintahan daerah khusus IKN), undang-undang lain gugur. Nah, ini memberi kepastian hukum dalam berusaha,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Dewan Penasihat IKN Tony Blair, dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.