logo Kompas.id
Politik & HukumPayung Hukum IKN Jelas,...
Iklan

Payung Hukum IKN Jelas, Presiden Minta Investor Tak Ragu

Presiden Jokowi meminta para investor tidak ragu berinvestasi di IKN Nusantara. Hal ini karena pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara sudah memiliki payung hukum, yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
Presiden Joko Widodo pada kegiatan bertajuk Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru” di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN - MUCHLIS JR

Presiden Joko Widodo pada kegiatan bertajuk Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru” di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ke Kalimantan Timur telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Karena itu, Presiden Joko Widodo meminta para investor tidak ragu menanamkan modalnya di IKN Nusantara.

”Payung hukumnya sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Itu sudah disetujui 93 persen dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Loh, kurang apa lagi? Kalau ada yang masih kurang yakin, nanti sampaikan. Jadi, sekali lagi, sudah tidak perlu lagi untuk dipertanyakan,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada kegiatan bertajuk ”Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru” di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000