Transparansi Lelang Jabatan Organisasi IKN Bisa Perkuat Kepercayaan Publik
Pascapengisian lima jabatan Otorita IKN, empat lainnya akan dipilih lagi dengan lelang jabatan. Meski waktunya pendek, lelang mesti digelar transparan agar berdampak pada kepercayaan publik, apalagi IKN masih diragukan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun waktu untuk mencari empat deputi guna melengkapi struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara tinggal tersisa kurang dari tiga bulan, pelaksanaan lelang jabatan tetap harus dilakukan secara transparan. Sebab, proses dan hasil pengisian jabatan tinggi madya tersebut bisa berdampak pada kepercayaan publik.
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi Ibu Kota Nusantara (IKN) Sidik Pramono dihubungi dari Jakarta, Jumat (14/10/2022), mengatakan, peraturan kepala otorita IKN yang mengatur tentang lelang jabatan empat jabatan tinggi madya sudah dalam tahap finalisasi. Aturan itu akan menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan lelang jabatan demi melengkapi jabatan yang masih kosong.
Berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita IKN, susunan organisasi Otorita IKN terdiri dari kepala dan wakil kepala Otorita IKN, serta sembilan jabatan tinggi madya, yakni 1 sekretaris, 7 deputi, serta 1 kepala unit kerja hukum dan kepatuhan. Dari sembilan jabatan tinggi madya tersebut, lima di antaranya telah dilantik dan empat deputi masih kosong.
Adapun empat jabatan tinggi madya yang masih belum diisi ialah deputi bidang perencanaan dan pertanahan; deputi bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat; deputi bidang pendanaan dan investasi; serta deputi bidang sarana dan prasarana. Pengisian jabatan tersebut akan dilakukan melalui proses lelang.
”Peraturan Kepala Otorita IKN untuk lelang jabatan empat JPT madya akan segera kami terbitkan, berikut dasar hukum untuk membentuk panitia seleksi jabatan itu,” kata Sidik.
Peraturan Kepala Otorita IKN untuk lelang jabatan empat JPT madya akan segera kami terbitkan, berikut dasar hukum untuk membentuk panitia seleksi jabatan itu.
Ia mengatakan, sosok yang akan mengisi empat jabatan deputi tersebut harus memiliki intergritas dan kompetensi yang memadai. Kedua hal itu menjadi yang utama, di samping harus sesuai dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi. ”Posisi-posisi ini harus diisi oleh orang yang tepat,” ujar Sidik.
Ia mengatakan, posisi deputi bidang perencanaan dan pertanahan dibutuhkan sosok yang mampu menjalankan tugas dalam perumusan perencanaan, pemetaan tata ruang dan detail tata ruang, pemantauan dan perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, perolehan dan pengelolaan terhadap tanah. Orang tersebut juga harus bisa menjalankan tugas dalam pemindahan pusat pemerintahan serta personel aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun deputi bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat mesti mampu menjalankan tugas dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, pengoordinasian, pemantauan, serta pengawasan di bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara deputi bidang pendanaan dan investasi harus mampu melaksanakan tugas dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, pengoordinasian, pemantauan, serta pengawasan di bidang bidang pendanaan dan investasi. Sementara deputi bidang sarana dan prasarana harus bisa menjalankan tugas dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, pengoordinasian, pemantauan, dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana.
Kepercayaan publik
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengingatkan, sekalipun waktu untuk lelang jabatan sangat pendek, yakni kurang dari tiga bulan, prosesnya harus tetap transparan. Sebab, proses dan hasil dari lelang jabatan bisa berdampak pada kepercayaan publik. Apalagi, ada keraguan publik terhadap pembangunan IKN.
Kalau prosesnya transparan dan menghasilkan orang yang profesional, publik bisa yakin IKN bisa berjalan baik.
”Kalau prosesnya transparan dan menghasilkan orang yang profesional, publik bisa yakin IKN bisa berjalan baik,” katanya.
Trubus menuturkan, waktu lelang yang sangat singkat seharusnya tidak mengurangi esensi dari proses lelang yang terbuka. Jangan sampai lelang hanya menjadi formalitas yang ujungnya tetap dilakukan penunjukan langsung ataupun diisi oleh orang yang mewakili kelompok kepentingan tertentu yang sudah disiapkan sebelumnya.
”Kalau bisa, dipilih orang-orang yang memiliki kepercayaan publik yang tinggi agar publik yakin Otorita IKN diisi orang-orang yang berkualitas,” ucapnya.