logo Kompas.id
Politik & HukumKajagung Tunggu Putusan Akhir ...
Iklan

Kajagung Tunggu Putusan Akhir MK soal Usia Pensiun Jaksa

Kejagung masih mempelajari putusan sela MK yang menunda sementara pemberlakuan Undang-Undang Kejaksaan. ”Belum kami eksekusi karena masih putusan sela,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 3 menit baca
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

JAKARTA, KOMPAS Kejaksaan Agung masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang mengatur batas usia pensiun jaksa. MK dalam putusan selanya menunda sementara pemberlakuan undang-undang tersebut karena banyak jaksa yang tiba-tiba terdampak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/10/2022), mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan sela tersebut sebelum disesuaikan dengan kepegawaian Korps Adhyaksa sekarang. Saat ini, jaksa masih bekerja hingga usia 60 tahun sesuai UU No 11/2021.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000