logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Pelanggaran HAM, MK...
Iklan

Cegah Pelanggaran HAM, MK Tunda Aturan Batas Usia Pensiun Jaksa

MK menyatakan menunda pemberlakuan Pasal 40A UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ini untuk mencegah semakin banyaknya jaksa yang terdampak dengan ketentuan tersebut sebelum uji materi UU Kejaksaan selesai.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 4 menit baca
Hakim Konstitusi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim Konstitusi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Mahmakah Konstitusi menunda pemberlakuan aturan mengenai batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Selain mencegah semakin banyaknya jaksa yang terdampak dengan dengan ketentuan tersebut sebelum uji materi selesai, putusan sela juga dijatuhkan untuk memberikan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

”Mengabulkan permohonan provisi para pemohon dan menyatakan menunda berlakunya Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berlaku sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang putusan sela uji materi UU Kejaksaan, Selasa (11/10/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000