logo Kompas.id
Politik & HukumLima Jaksa Minta MK Perpanjang...
Iklan

Lima Jaksa Minta MK Perpanjang Usia Pensiun Jadi 65 Tahun

Lima jaksa meminta MK untuk mengubah ketentuan usia pensiun bagi jaksa, dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Mereka menguji ketentuan usia pensiun di dalam UU Kejaksaan terbaru, UU No 11/2021

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Para pemohon uji materi Pasal 12 Huruf c UU No 11/2021 tentang Kejaksaan berfoto di depan gedung Mahkamah Konstitusi seusai mendaftarkan permohonan, Jumat (4/2/2022).
istimewa

Para pemohon uji materi Pasal 12 Huruf c UU No 11/2021 tentang Kejaksaan berfoto di depan gedung Mahkamah Konstitusi seusai mendaftarkan permohonan, Jumat (4/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Lima jaksa menguji konstitusionalitas usia pensiun yang diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pengaturan di Pasal 12 Huruf c UU tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sebab berbeda dengan pengaturan usia pensiun bagi hakim peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara. Padahal, baik jaksa maupun hakim sama-sama merupakan jabatan fungsional pelaksana kekuasaan kehakiman.

Saat ini, UU Kejaksaan mengatur usia pensiun bagi jaksa adalah 60 tahun. Sementara usia pensiun bagi hakim tingkat pertama (termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat pertama) adalah 65 tahun. Sementara itu, hakim tingkat banding (termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat banding) adalah 67 tahun. Usia pensiun tertinggi diatur untuk hakim agung, yakni 70 tahun.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000