logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Jatuhkan Putusan...
Iklan

MK Diminta Jatuhkan Putusan Sela Uji Materi UU Kejaksaan

Akibat aturan baru soal usia pensiun dalam UU Kejaksaan, banyak jaksa kelahiran 1961-1962 yang diberhentikan. Aturan baru itu juga dinilai tak didasarkan analisis kebutuhan. Saat ini masih ada kekurangan 6.000 jaksa.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Pegawai Kejaksaan Agung bersiap mengikuti upacara bendera dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Pegawai Kejaksaan Agung bersiap mengikuti upacara bendera dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta menjatuhkan putusan sela dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang mempercepat usia pensiun jaksa dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Akibat pengaturan tersebut, banyak jaksa dengan kelahiran tahun 1961 dan 1962 yang diberhentikan, sementara norma tersebut masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum pemohon uji materi, Viktor Santoso Tandiasa, mengirimkan surat kepada Ketua MK agar segera menjatuhkan putusan provisi/sela dalam pengujian UU Kejaksaan. Seperti diungkapkannya pada Rabu (21/9/2022), putusan sela MK dapat menyelamatkan jaksa dari pemberhentian dengan hormat secara paksa sampai ada putusan akhir.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000