logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Tuntut Subchi 16 Tahun...
Iklan

Jaksa Tuntut Subchi 16 Tahun Penjara

Putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, terdakwa kasus kejahatan seksual dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 2 menit baca
Warga di Jalan Raya Ploso-Lamongan berada di depan pintu masuk Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk melihat proses penangkapan tersangka kekerasan seksual pada santri di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Polisi melakukan aksi jemput paksa untuk menangkap DPO pencabulan MSA (42), putra pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah. MSA telah menjadi DPO selama 6 bulan. Setelah melalui proses yang panjang MSA menyerahkan diri pada pukul 23.30 WIB.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga di Jalan Raya Ploso-Lamongan berada di depan pintu masuk Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk melihat proses penangkapan tersangka kekerasan seksual pada santri di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Polisi melakukan aksi jemput paksa untuk menangkap DPO pencabulan MSA (42), putra pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah. MSA telah menjadi DPO selama 6 bulan. Setelah melalui proses yang panjang MSA menyerahkan diri pada pukul 23.30 WIB.

SURABAYA, KOMPAS — Moch Subchi Azal Tzani, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, dituntut hukuman 16 tahun penjara. Tuntutan diajukan tim jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).

Subchi, putra pengasuh pondok pesantren, melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa mendakwa Subchi melanggar Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 65. Selain itu, pelanggaran Pasal 294 dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 295 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000