Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK karena dugaan suap pengurusan perkara kasasi terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dari penelusuran setidaknya ada tiga perkara KSP Intidana di MA.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·5 menit baca
Mahkamah Agung, Senin (26/9/2022) ini, memiliki hajatan besar. MA RI kedatangan tamu Presiden MA (Hoge Raad) Kerajaan Belanda. Peristiwa ini hanya berselang beberapa hari setelah salah satu hakim agung MA RI, Sudrajad Dimyati, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022), atas dugaan penerimaan suap dalam perkara kasasi perdata kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan para kreditornya.
Entah penjelasan seperti apa yang disiapkan pimpinan MA RI. Yang jelas, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi mengenai hal itu, tidak menjawabnya secara lugas. Ia hanya membenarkan bahwa Presiden MA Belanda akan datang ke Jakarta.
Sebuah keberuntungan KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di MA terkait perkara dugaan suap terkait perkara KSP Intidana pada Jumat (23/9/2022). Apa jadinya ketika Presiden MA Belanda bertamu, tetapi di gedung yang sama tengah terjadi penggeledahan oleh KPK. ”(Penggeledahan) kayaknya sudah selesai hari Jumat,” kata Andi Samsan.
Namun, ia enggan memberikan informasi ruangan mana saja yang digeledah.
Nama Sudrajad terekspose setelah KPK menangkap Dessy Yustria, anggota staf pada Kepaniteraan MA, atas dugaan penerimaan 205.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar dari Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara dari pemohon kasasi yang juga kreditor KSP Intidana.
Kasus ini bermula ketika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana mengalami gagal bayar pada Juni-Agustus 2015 karena terjadi rush besar-besaran dan cash flow koperasi tidak mencukupi untuk membayar atau mengembalikan uang para nasabah atau anggota penyimpan. Karena menimbulkan kegelisahan nasabah KSP Intidana, pada Agustus 2015, beberapa anggota penyimpan mengajukan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Negeri Semarang sampai kemudian dibentuk Panitia Kreditor Nasional (PKN).
Infografik OTT KPK Riset Litbang
Dalam perkembangannya, pada 25 November 2015, mayoritas PKN membuat suatu kesepakatan untuk melakukan perjanjian perdamaian yang salah satunya menyebutkan, pengembalian dana kreditor (anggota) dilakukan dalam jangka waktu lima tahun tanpa bunga dan dilakukan secara bertahap. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang kemudian mengeluarkan putusan homologasi yang menyatakan sah perjanjian perdamaian tersebut dan menghukum debitor dan para kreditor menaati perjanjian perdamaian yang disahkan.
Namun, 10 kreditor tersebut menggugat KSP Intidana yang, antara lain, diwakili Ketua Umumnya, Budiman Gandi Suparman. Adapun 10 kreditor itu adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Listyo Supriyanto, Redjoso Muljono, Lanna Wijaya, Christine Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Sri Djajati, dan Heryanto Tanaka.
Sepuluh kreditor itu meminta majelis hakim untuk menyatakan KSP Intidana telah lalai memenuhi isi akta perdamaian yang disahkan oleh putusan perdamaian (homologasi) nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg, pada tanggal 17 Desember 2015. Mereka juga meminta hakim membatalkan putusan pengesahan perdamaian itu dan menyatakan KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.
Atas permohonan tersebut, pihak KSP Intidana meminta hakim menolak permohonan karena perjanjian perdamaian itu belum jatuh tempo. Dengan demikian, permohonan tersebut prematur atau exception dilatoria.
PN Niaga pada PN Semarang menolak permohonan para kreditor tersebut dan menghukum para pemohon pailit untuk membayar biaya perkara Rp 4,172 juta. Atas putusan ini, ke-10 kreditor tersebut mengajukan kasasi pada 29 Maret 2022.
Perkara kasasi tersebut ditangani majelis kasasi yang dipimpin oleh Syamsul Ma’arif dan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Majelis kasasi mengabulkan permohonan 10 kreditor dan menyatakan putusan judex facti (PN Niaga) salah dalam penerapan hukum. Pertimbangan PN Niaga yang menyatakan permohonan pembatalan perjanjian damai prematur karena belum saatnya diajukan dengan alasan jatuh tempo perjanjian adalah 5 tahun setelah Januari 2021 atau tepatnya Januari 2026 adalah salah.
Seharusnya, menurut majelis kasasi pengembalian dana dengan nominal tertentu dilakukan mulai bulan ke-61 sejak putusan homologasi perdamaian, adalah Januari 2021. Dan, KSP Intidana tak melakukan pembayaran hingga diajukannya permohonan setahun kemudian (21 Januari 2022). KSP Intidana juga dinyatakan lalai oleh majelis kasasi dan dipailitkan.
Tiga perkara KSP Intidana
Atas putusan tersebut, pihak KSP Intidana mengajukan peninjauan kembali (PK). Permohonan PK tersebut baru masuk pekan lalu, tepatnya 15 September 2022 dan didistribusikan kepada majelis hakim pada 21 September. Adapun MA telah menunjuk majelis PK yang diketuai Takdir Rahmadi dengan hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
Di tengah proses PK berjalan, kasus dugaan suap tersebut terbongkar. Menurut penjelasan KPK, uang yang nilainya setara Rp 2,2 miliar tersebut diduga dibagi-bagi. Desy menerima Rp 250 juta. Sisanya diberikan kepada Muhajir Habibie (anggota staf Kepaniteraan MA) sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu yang juga hakim yustisial di MA (merupakan asisten Sudrajad) Rp 100 juta, dan Sudrajat sekitar Rp 800 juta diterimakan melalui Ely.
Selain dibawa ke ranah perdata, kasus KSP Intidana juga dibawa ke ranah hukum pidana yang perkaranya juga sampai ke MA. Majelis kasasi dalam perkara pidana itu terdiri dari Sri Murwahyuni (ketua majelis), Gazalba Saleh dan Prim Haryadi selaku anggota. MA menjatuhkan hukuman kepada Budiman Gandi Suparman dengan pidana lima tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”menggunakan akta autentik yang dipalsukan”. MA juga membatalkan putusan PN Semarang yang membebaskan Budiman.
Putusan itu tidak bulat karena Prim Haryadi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menyatakan Budiman tak bersalah.
Pada Jumat (23/9/2022) sore, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK mendapat indikasi adanya perkara dugaan suap dalam perkara lain yang melibatkan Sudrajad. Keterangan ini diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
”Diduga juga ada perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” ujar Alexander Marwata (Kompas, 24/9/2022).
Belum jelas perkara yang mana yang dimaksud KPK. Seperti diketahui, ada belasan ribu perkara yang masuk ke MA setiap tahun. Setiap hakim agung rata-rata menangani 1.164 perkara jika mengacu keadaan perkara tahun 2021.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, kunjungan Presiden MA Kerajaan Belanda ke MA RI seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk belajar bagaimana MA menjalankan peradilan yang hingga kini belum pernah ada hakim agungnya yang terlibat skandal besar seperti suap. Presiden MA Belanda diharapkan bersedia membagi ilmu bagaimana menciptakan hakim-hakim agung yang lebih berintegritas dan membuat sistem penanganan perkara yang lebih tidak dapat ditembus oleh para mafia peradilan.
”Presiden MA Belanda diharapkan memberi dorongan kepada MA dan contoh-contoh yang baik bagaimana seharusnya menjadi hakim agung,” kata Boyamin.