logo Kompas.id
Politik & HukumKarier Ferdy Sambo di Polri...
Iklan

Karier Ferdy Sambo di Polri Berakhir Hari Ini

Putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Polri final dan mengikat. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi ruang bagi Ferdy Sambo untuk melakukan upaya hukum di internal Polri.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tampak pada rekaman televisi) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tampak pada rekaman televisi) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Surat berisi petikan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi atau KKEP tingkat banding dengan substansi pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri sudah diberikan kepada Ferdy, Jumat (23/9/2022) ini. Terhadap keputusan pemecatan tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo belum memastikan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, pada jumpa pers, Jumat (23/9/2022), mengatakan, pada hari ini, petikan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo diserahkan kepada yang bersangkutan. Dedi memastikan bahwa proses administratif tersebut tidak akan mengubah substansi, yakni pemecatan dari anggota Polri.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000