Satu Lagi Polisi Dijatuhi Sanksi Etik dalam Kasus Ferdy Sambo
Kali ini sanksi dijatuhkan untuk Briptu Sigid Mukti Hanggono. Selain dijatuhi sanksi harus meminta maaf dan dimutasi, Sigid juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental selama satu bulan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kode Etik dan Profesi atau KKEP kembali menjatuhkan sanksi personel Polri yang melanggar kode etik dalam perkara penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini sanksi dijatuhkan untuk Brigadir Satu atau Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Selain dijatuhi sanksi harus meminta maaf dan dimutasi, Sigid juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, dalam keterangan pers, Selasa (20/9/2022), mengatakan, pada Senin kemarin sidang KKEP telah memeriksa Sigid dari pagi hingga sore hari atau sekitar 7 jam. Dalam sidang tersebut dihadirkan lima saksi, yakni Kombes ANP, Ajun Komisaris Polisi (AKP) IF, Inspektur Polisi Satu (Iptu) HT, Iptu JA, dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) SA.
Sigid adalah mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri.
Menurut Nurul, Sigid telah bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugas, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas perbuatannya, sidang KKEP memutuskan bahwa perbuatan Sigid dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, yang bersangkutan diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri beserta pihak yang dirugikan. Sementara untuk sanksi administratif, Sigid dijatuhi sanksi mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.
”Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Nurul.
Adapun Selasa ini, lanjut Nurul, sidang KKEP akan memeriksa terduga pelanggar Iptu Januar Arifin dalam perkara ketidakprofesionalan dalam bertugas. Enam orang akan dihadirkan sebagai saksi, yakni Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
Hingga saat ini, sudah 10 orang amggota kepolisian yang menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri serta sudah mendapat keputusan. Lima orang di antaranya mendapat sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Agus Nurpatria, serta Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, bekas Karo Paminal Divpropam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan juga akan disidang etik. Namun, sidang etik belum dilaksanakan karena salah seorang saksi kunci sakit sehingga tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan.
”Ditunda, termasuk (sidang etik) Brigjen HK karena saksi kunci sakit. Ada keterangan (saksi kunci) yang dibutuhkan dalam persidangan,” kata Dedi.
Dedi juga menampik anggapan bahwa sidang etik yang dilaksanakan di internal Polri tersebut sebagai upaya untuk mengulur waktu. Menurut Dedi, sidang etik memang harus dilaksanakan sesuai tahapan atau proses.