logo Kompas.id
Politik & HukumSatu Lagi Polisi Dijatuhi...
Iklan

Satu Lagi Polisi Dijatuhi Sanksi Etik dalam Kasus Ferdy Sambo

Kali ini sanksi dijatuhkan untuk Briptu Sigid Mukti Hanggono. Selain dijatuhi sanksi harus meminta maaf dan dimutasi, Sigid juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental selama satu bulan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, pada Kamis (25/8/2022), memberikan keterangan pers di sela sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, pada Kamis (25/8/2022), memberikan keterangan pers di sela sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kode Etik dan Profesi atau KKEP kembali menjatuhkan sanksi personel Polri yang melanggar kode etik dalam perkara penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini sanksi dijatuhkan untuk Brigadir Satu atau Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Selain dijatuhi sanksi harus meminta maaf dan dimutasi, Sigid juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000