Proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan sidang komisi banding terhadap Ferdy Sambo akan diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia Polri. Proses itu memakan waktu maksimal tiga hari kerja.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kode Etik dan Profesi Polri tingkat banding secara kolektif kolegial menolak permohonan banding Inspektur Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo yang melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat resmi dipecat dari Polri karena sidang banding merupakan mekanisme terakhir yang bersifat final dan mengikat.
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri tingkat banding dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 dan berlangsung selama tiga jam. Sidang banding dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto.
Dalam putusan yang dibacakan ketua sidang, permohonan banding pemohon banding diputuskan untuk ditolak. Sidang banding menguatkan Putusan Sidang KKEP Polri Nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar, yakni Ferdy Sambo.
”Yang selanjutnya, komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai anggota Polri,” kata Agung.
Dalam jumpa pers, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan terhadap Ferdy Sambo diambil secara kolektif kolegial. Semua hakim, lanjutnya, sepakat menolak memori banding yang diajukan Ferdy Sambo.
”Dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini merupakan komitmen dari Kapolri untuk segera dituntaskan proses terkait kasus kode etik di Duren Tiga (lokasi rumah dinas Kadiv Propam Polri, tempat pembunuhan Brigadir J),” kata Dedi.
Selanjutnya, kata Dedi, proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan sidang komisi banding tersebut akan diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Proses tersebut selambatnya dilaksanakan dalam tiga hari kerja.
Menurut Dedi, nantinya Ferdy Sambo akan menerima surat keputusan tersebut. Ketika surat diterima yang bersangkutan, secara otomatis Ferdy Sambo sudah diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak lagi menjadi anggota Polri.
”Jadi, enggak ada seremonial (PTDH). Diserahkan saja (surat keputusannya), sudah bentuk seremonial itu,” ujar Dedi.
Mendukung pemecatan
Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan, saat majelis sidang KKEP menjatuhkan putusan PTDH, Kompolnas menyambut baik dan mendukung putusan itu. Kemudian saat Ferdy Sambo mengajukan banding, pihaknya meyakini permohonan banding itu akan ditolak. Sebab, pelanggaran yang dilakukan sangat berat.
”Perbuatan FS (Ferdy Sambo) adalah perbuatan yang sangat tercela dan sangat mencoreng nama baik institusi, yaitu FS adalah otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J dengan melibatkan empat tersangka lainnya,” kata Poengky.
Tidak hanya itu, lanjutnya, bukannya secara kesatria mengakui perbuatannya, Ferdy Sambo malah membuat skenario untuk menutupi tindak pidananya dan melakukan perintangan penyidikan dengan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara. Selain itu, Sambo juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap 97 anggota Polri yang menyebabkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak Sambo sehingga mengakibatkan mereka diperiksa Inspektorat Khusus Polri.
Oleh karena itu, lanjut Poengky, sudah sangat tepat majelis sidang banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan majelis sidang KKEP. Dengan demikian, putusan banding tersebut bersifat final dan mengikat.