Komisi Etik Polri Putuskan Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Pada Jumat (26/8/2022) dini hari, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo. Komisi etik menyatakan Ferdy melanggar tujuh hal yang diatur dalam kode etik Polri.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, MAWAR KUSUMA WULAN, DIAN DEWI PURNAMASARI
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Keputusan itu dijatuhkan setelah melalui persidangan secara tertutup yang berlangsung lebih dari 14 jam sejak Kamis (25/8/2022) pagi di Gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri, Jakarta.
Saat membacakan putusannya, Ahmad Dofiri menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan Ferdy dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Ferdy juga diberikan sanksi berupa penempatan di tempat khusus pada 8-12 Agustus di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil Depok.
”Dan (sanksi) penempatan di tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,” kata Ahmad Dofiri.
Dalam sidang etik ini, Ferdy diadili terkait dengan dugaan merekayasa kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. Selain itu, Ferdy juga disangka tidak profesional dalam olah tempat terjadinya perkara penembakan Nofriansyah. Sebanyak 15 saksi yang umumnya anggota polisi dihadirkan dalam sidang ini.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Ahmad Dofiri menyampaikan, Ferdy terbukti melanggar tujuh hal yang diatur dalam sejumlah pasal terkait kode etik Polri. Salah satunya adalah Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI juncto Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Peraturan No 7/2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Menanggapi putusan komisi kode etik itu, Ferdy menyatakan bahwa dirinya mengakui semua perbuatannya yang dinilai melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Meskipun demikian, ia menyatakan akan mengajukan banding. ”Izinkan kami ajukan banding. Apa pun hasil banding, kami siap lakukan,” katanya.
Ahmad Dofiri mempersilakan Ferdy mengajukan banding secara tertulis. ”Untuk itu diberikan waktu 21 hari,” ucapnya.
Dari 15 saksi yang dihadirkan di sidang etik terhadap Ferdy ini, tiga orang di antaranya adalah tersangka pembunuhan Nofriansyah, yakni Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang bekerja di rumah Ferdy. Polri juga telah menetapkan Ferdy dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah.
Adapun 12 saksi lainnya yang dihadirkan, antara lain, Brigadir Jenderal (Pol) HK, Brigjen (Pol) BA, Komisaris Besar AN, Kombes S, dan Kombes BH. Saksi lainnya adalah Ajun Komisaris Besar RS, AKBP AR, AKBP ACN, Komisaris CP, serta Ajun Komisaris RS. Mereka dihadirkan untuk didalami keterangannya oleh komisi etik terkait konstruksi hukum atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy.
Hingga kini, terkait dengan upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah, 97 polisi diperiksa Inspektorat Khusus Polri, dengan 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik.
Terhadap para anggota Polri yang terseret dalam pelanggaran etik ini, Ferdy pun menyampaikan permohonan maaf. Di hadapan komisi etik, ia membacakan permohonan maaf yang telah disusunnya secara tertulis. Permohonan maaf itu sebelumnya sempat beredar di kalangan wartawan.
”Permohonan maaf kepada rekan senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri. Rekan dan senior yang saya hormati, dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf,” kata Ferdy saat membacakan sebagian permohonan maaf tertulisnya.
Terkait dengan upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, ada enam polisi yang kini perkaranya tengah didalami Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ada kemungkinan keenamnya akan menjalani sidang etik.
Lebih lanjut Dedi menyampaikan, penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah juga masih terus berjalan. Menurut dia, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy, pada Jumat (26/8/2022).
Terkait dengan upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah, 97 polisi diperiksa Inspektorat Khusus Polri, dengan 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik.
Kepercayaan menurun
Sementara itu, hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia bertajuk ”Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga” menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan terhadap Polri menurun tajam. Pada September 2020, tingkat kepercayaan kepada Polri masih 72,3 persen. Pada Agustus 2022, anjlok menjadi 54,4 persen.
Survei yang dilakukan kepada 1.229 responden pada 11-17 Agustus 2022, setelah Kapolri menetapkan Ferdy sebagai tersangka, ini juga menunjukkan 38 persen responden yang mengetahui adanya pembunuhan Nofriansyah ini meragukan Polri dapat menuntaskan kasus pembunuhan tersebut.
Meskipun demikian, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, keseriusan kepolisian menuntaskan kasus ini berpotensi mendongkrak kepercayaan publik. Hasil survei menunjukkan, 57,3 persen responden yang mengetahui adanya kasus ini cukup/sangat yakin bahwa Polri akan menuntaskan kasus ini secara jujur dan adil sesuai dengan prosedur hukum.
”Seberapa serius kepolisian menyelesaikan kasus ini secara transparan sangat menentukan,” ujar Burhanuddin.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, pun menyampaikan, penuntasan pada perkara etik ataupun pidana pada kasus pembunuhan yang melibatkan sejumlah anggota polisi ini menjadi pertaruhan Polri mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Bhayangkara ini. Hal tersebut, lanjutnya, sekaligus menjadi pembuktian komitmen Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki sistem dan reformasi kultural Polri yang disampaikan di hadapan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
”Konsistensi menuntaskan kasus ini menjadi pembuktian komitmen Kapolri,” ucapnya.
Bambang berharap agar faktor-faktor yang mengakibatkan Ferdy diberhentikan secara tidak hormat bisa dibuka kepada publik. Apa saja kesalahan etik yang telah dia perbuat sehingga sanksi berat itu dijatuhkan kepadanya.
”Jika alasan pemberhentian tidak hormat (terhadap Ferdy) itu diumumkan juga kepada publik, ini menunjukkan adanya akuntabilitas dalam penanganan perkara ini. Ini jauh lebih maju daripada sidang-sidang etik sebelumnya,” kata Bambang.
Bambang berharap agar faktor-faktor yang mengakibatkan Ferdy diberhentikan secara tidak hormat bisa dibuka kepada publik.
Sidang MKD
Terkait dengan pembunuhan Nofriansyah pada 8 Juli, Mahkamah Kehormatan Dewan juga akan memeriksa secara tertutup terhadap anggota DPR yang menyampaikan kepada Indonesia Police Watch (IPW) bahwa istri Ferdy, Putri Candrawathi, harus dilindungi. Keputusan itu diambil seusai MKD meminta klarifikasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Dalam pertemuan itu, Sugeng mengatakan, pada 12 Juli, sehari setelah tewasnya Nofriansyah diungkap Polri, ada dua anggota DPR yang menghubunginya. Salah satunya menyampaikan bahwa istri Ferdy harus dilindungi. Satu anggota Dewan lagi tidak dalam intensi memengaruhinya. Meski demikian, Sugeng enggan mengungkap nama keduanya.
Setelah itu, sidang digelar secara tertutup. Seusai sidang, Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menyebut anggota DPR dimaksud merupakan anggota Komisi III DPR. ”Komisi III semua, tetapi dalam dialognya tak ada hal menyangkut uang ataupun pidana,” ujarnya.
Kepada Mahfud, MKD meminta klarifikasi terkait dengan pernyataan Mahfud di sebuah acara bincang-bincang di kanal Youtube milik Deddy Corbuzier bahwa Ferdy merancang skenario untuk menutupi pembunuhan Nofriansyah dan menghubungi anggota DPR. Dalam klarifikasi itu, Mahfud menyampaikan, untuk memuluskan skenarionya, Ferdy menghubungi beberapa anggota DPR, komisioner dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan pemimpin redaksi sebuah media televisi nasional.
Namun, lanjut Mahfud, karena Polri sudah mengungkap skenario Ferdy, tak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Sebab, beberapa anggota DPR yang dihubungi Ferdy itu sebagai upaya Ferdy membuat prakondisi agar mereka percaya dengan skenario yang dibuat.
Untuk itu, MKD pun sepakat menutup persoalan ini. Alasannya, kata Aboe Bakar, Mahfud tidak ingin mengungkapkan nama anggota Dewan yang dimaksud.