logo Kompas.id
Politik & HukumButuh Sinergi Berikan Efek...
Iklan

Butuh Sinergi Berikan Efek Jera bagi Koruptor

Hingga kini berbagai kasus korupsi masih bermunculan dan terungkap. Dibutuhkan sinergi dari pemerintah dan penegak hukum agar para koruptor dapat merasakan efek jera, bukan lantas diberikan pembebasan bersyarat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
Perilaku korupsi oleh elit yang masih merajalela di Tanah Air menjadi keprihatinan masyarakat yang diwujudkan melalui mural seperti terlihat di kawasan Keranggan, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/12/2021). Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparency International menyebutkan, posisi Indonesia cenderung mengalami penurunan. IPK Indonesia tahun 2020 berada di skor 37, turun tiga poin dibandingkan 2019. Dengan skor 37, Indonesia berada di peringkat ke-102 dari 180 negara yang disurvei.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Perilaku korupsi oleh elit yang masih merajalela di Tanah Air menjadi keprihatinan masyarakat yang diwujudkan melalui mural seperti terlihat di kawasan Keranggan, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/12/2021). Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparency International menyebutkan, posisi Indonesia cenderung mengalami penurunan. IPK Indonesia tahun 2020 berada di skor 37, turun tiga poin dibandingkan 2019. Dengan skor 37, Indonesia berada di peringkat ke-102 dari 180 negara yang disurvei.

JAKARTA, KOMPAS Dalam mengatasi korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi mengharapkan peran serta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersinergi memberikan efek jera terhadap koruptor. Pemberian remisi bagi narapidana korupsi pun diharapkan dapat mempertimbangkan perbuatan para koruptor yang merugikan rakyat. Terlebih korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di pemerintah pusat dan daerah masih terus terjadi.

Harapan KPK itu, menurut Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, perlu didukung seluruh aparat penegak hukum. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, maka tak ada lagi yang aturan yang dapat memperketat pemberian remisi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000