Tekan Ongkos Politik, Megawati Usulkan Nomor Urut Parpol Tak Diubah
Perubahan nomor urut parpol di setiap pemilu rupanya menjadi beban bagi parpol. Sebab, parpol harus menyosialisasikan ulang nomor urut baru sekaligus memperbarui alat peraga kampanye di setiap pemilu.
Oleh
ANTONIUS PONCO ANGGORO, IQBAL BASYARI
·4 menit baca
SEOUL,KOMPAS- Nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 yang kembali mengikuti kontestasi politik lima tahunan pada tahun 2024 diusulkan tidak diubah. Tak hanya memudahkan sosialisasi, ongkos politik yang harus dikeluarkan peserta pemilu juga bisa ditekan karena bisa menghemat biaya belanja alat peraga kampanye.
Selama ini, nomor urut partai politik (parpol) selalu berganti di setiap pemilu. Hal itu membuat parpol harus kembali mengenalkan nomor urut baru kepada pemilih, terutama konstituen. Bukan hanya itu, parpol juga mesti mengganti alat peraga kampanye di setiap pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Usulan untuk tidak mengubah nomor urut parpol salah satunya datang dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri. Terkait hal itu, Megawati telah menyampaikan langsung usulan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Saat kebetulan bertemu komisioner KPU di acara pelantikan Azwar Anas (sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), saya sudah sampaikan ke KPU untuk melihat kembali soal nomor urut partai itu,” ujar Megawati di sela-sela kunjungan ke Jeju dan Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).
Dari pengalaman beberapa kali pemilu terakhir, lanjutnya, perubahan nomor urut menjadi beban bagi parpol. Ini karena dengan berubahnya nomor urut, praktis parpol harus menyosialisasikan ulang nomor baru tersebut kepada publik. Untuk keperluan sosialisasi itu dibutuhkan anggaran besar, terutama untuk pengadaan alat peraga kampanye yang baru. Padahal, alat peraga yang digunakan pada pemilu sebelumnya masih layak pakai.
”Jadi, saya bilang, yang pemilu lalu itu sudah tarik nomor, itulah nomornya,” tambahnya. Adapun bagi parpol yang baru mengikuti pemilu, KPU dapat memberikan nomor urut di luar nomor yang telah diberikan pada parpol lama.
Dengan begitu, ongkos parpol untuk kampanye bisa ditekan karena alat peraga kampanye yang digunakan di pemilu sebelumnya masih bisa dimanfaatkan. Selain itu, tak berubahnya nomor urut parpol bisa memudahkan calon pemilih.
Setelah usulan itu disampaikan, Megawati meyakini KPU akan meresponsnya. ”Saya melihat KPU sangat bisa mengerti dan berkeinginan seperti itu,” tambahnya.
Dibahas KPU
Secara terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengamini pertimbangan yang disampaikan Megawati. Menurut dia, usulan tersebut tidak hanya menekan biaya pengadaan alat peraga kampanye, tetapi juga berdampak pada efektivitas sosialisasi peserta pemilu kepada pemilih. Sebab, identitas tanda gambar dan nomor urut parpol sudah dikenali sejak di pemilu sebelumnya. ”Gagasan itu akan menjadi bahan pembahasan di internal KPU,” ujarnya.
Perubahan nomor urut menjadi beban bagi parpol. Ini karena dengan berubahnya nomor urut, praktis parpol harus menyosialisasikan ulang nomor baru tersebut kepada publik
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, posisi partainya adalah sebagai peserta pemilu. Karena itu, Perindo, yang di Pemilu 2019 mendapatkan nomor urut 9, akan mengikuti apa pun aturan main yang ditetapkan penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan, KPU harus berlaku adil ke semua parpol, baik partai yang pernah menjadi peserta Pemilu 2019 maupun partai yang baru pertama berlaga di Pemilu 2024. Jika nomor urut tidak diundi, parpol baru tidak mendapatkan perlakuan yang sama karena mereka hanya mendapatkan nomor urut sisa yang tidak digunakan parpol lama.
”Melalui pengundian, semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan nomor urut yang ada, tidak ada yang mendapat nomor sisa,” katanya.
Perihal dalih efisiensi biaya pengadaan alat peraga kampanye, menurut Khoirunnisa, sebetulnya alat peraga kampanye difasilitasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui KPU. KPU yang menyiapkan alat peraga kampanye dan menyebarkannya walaupun jumlahnya terbatas. Masalahnya, selama ini peserta pemilu cenderung tidak memanfaatkan secara maksimal fasilitas dari negara dan lebih memilih menyiapkan sendiri alat peraga kampanye.
Kondisi ini membuat beban biaya kampanye bagi parpol ataupun calon anggota legislatif (caleg) akhirnya membengkak. Sebab, ada asumsi, semakin banyak caleg menyiapkan dan mendistribusikan alat peraga kampanye, peluang menang pemilu meningkat. ”Akibatnya, caleg jorjoran belanja alat peraga,” ujarnya.
Perbaikan dokumen
Sementara itu, saat ini, KPU masih membuka kesempatan kepada parpol calon peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen persyaratan. Perbaikan salah satunya dapat dilakukan untuk mengubah daftar anggota parpol karena banyak yang ditemukan ganda.
Anggota KPU, Idham Holik, mengungkapkan, kegandaan eksternal keanggotaan parpol ditemukan di mayoritas parpol calon peserta pemilu. Data keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat itu jumlahnya bervariatif, bahkan mencapai ratusan ribu anggota dalam setiap parpol.
Atas temuan ini, parpol diharuskan menyerahkan surat pernyataan dari anggota yang datanya ditemukan ganda. Jika surat pernyataan belum cukup memberikan kepastian mengenai status keanggotaan parpol yang bersangkutan, KPU kabupaten/kota akan meminta parpol menghadirkan langsung anggota tersebut untuk diminta klarifikasi secara langsung. Apabila tidak berhasil diklarifikasi, KPU akan menetapkan status keanggotaannya di parpol itu tidak memenuhi syarat.