Bawaslu Lanjutkan Gugatan Dua Parpol ke Sidang Pemeriksaan
Keputusan Bawaslu melanjutkan gugatan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu menuai pertanyaan dari KPU. Bawaslu dinilai tak menggunakan peraturan KPU terkait pendaftaran parpol sebagai rujukan pemeriksaan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
”
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menetapkan gugatan dugaan pelanggaran administratif yang digugat oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu berlanjut ke sidang pemeriksaan. Berkas laporan kedua partai politik yang tidak lolos tahap pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 itu dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Namun, Komisi Pemilihan Umum mempertanyakan Bawaslu yang tidak menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu sebagai salah satu rujukan dalam pemeriksaan. Penggunaan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dinilai tidak cukup untuk menilai kerja KPU dalam melaksanakan tahap pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
Ada empat parpol yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu, yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Partai Karya Republik (Pakar). Sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan itu digelar di Kantor Bawaslu, di Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan didampingi oleh semua anggota Bawaslu.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan gugatan dugaan pelanggaran administratif yang diajukan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu memenuhi syarat formil dan materiil. Gugatan kedua parpol tersebut diterima dan laporannya akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (29/8/2022).
Adapun gugatan dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik tidak diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti. Majelis menilai obyek pelanggaran yang dilaporkan oleh kedua parpol tersebut tidak jelas. Kedua parpol tidak menyebutkan secara jelas perbuatan dari KPU yang dinilai merupakan pelanggaran administratif sehingga laporannya dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
Adapun berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yang dijadikan rujukan Bawaslu, laporan harus memenuhi seluruh syarat formil dan materiil. Jika ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi, gugatan dinyatakan tidak diterima.
Bagja mengatakan, sebelum sidang gugatan kedua partai digelar, Bawaslu akan menyerahkan laporan gugatan dari kedua parpol ke KPU paling lambat Jumat (26/8/2022). ”Agenda sidang pemeriksaan adalah pembacaan laporan dan mendengarkan jawaban dari KPU,” katanya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, parpol yang mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administratif merupakan parpol yang dokumen persyaratannya dinyatakan tidak lengkap. Hal itu justru membuat KPU yakin sekaligus memberikan pengakuan bahwa parpol tersebut tidak bisa melengkapi seluruh persyaratan sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.
”Kalau seperti itu, mestinya logika hukumnya secara hukum acara itu pengakuan, kan, alat bukti yang sempurna, dengan begitu cukuplah diputuskan bahwa, ya, memang enggak layak lagi tahapan berikutnya karena sudah mengaku kalau tidak lengkap,” katanya.
Terlepas dari itu, pihaknya mempertanyakan Bawaslu yang tidak menggunakan PKPU No 4/2022 sebagai salah satu rujukan dalam pemeriksaan. Sebab, kegiatan pendaftaran parpol calon peserta pemilu sepenuhnya menggunakan aturan itu sebagai rujukan.
Dalam pandangan KPU, seharusnya yang dijadikan ukuran sebagai syarat meteriil adalah PKPU No 4/2022. Sebab, dalam PKPU tersebut seluruh teknis kegiatan pendaftaran parpol peserta pemilu diatur, mulai dari definisi mendaftar, dokumen persyaratan, hingga teknis pendaftaran, termasuk ukuran mengenai dokumen pendaftaran yang lengkap dan diterima pendaftarannya.
”KPU mempertanyakan itu dan menyarankan ke depan sepanjang berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran administratif atau nanti di ujung penanganan penyelesaian sengketa pendaftaran partai politik mestinya yang dijadikan dasar hukum pembentukan keputusan adalah PKPU No 4/2022,” tutur Hasyim.