logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Lanjutkan Gugatan Dua ...
Iklan

Bawaslu Lanjutkan Gugatan Dua Parpol ke Sidang Pemeriksaan

Keputusan Bawaslu melanjutkan gugatan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu menuai pertanyaan dari KPU. Bawaslu dinilai tak menggunakan peraturan KPU terkait pendaftaran parpol sebagai rujukan pemeriksaan.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
HUMAS BAWASLU

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menetapkan gugatan dugaan pelanggaran administratif yang digugat oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu berlanjut ke sidang pemeriksaan. Berkas laporan kedua partai politik yang tidak lolos tahap pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 itu dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000