Terdakwa Siap Diadili, Sidang Kasus Ekspor CPO Justru Ditunda
Sidang perdana perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga pekan depan karena ketua majelis hakim sakit.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya yang menurut rencana dilangsungkan Rabu (24/8/2022) ini diundur hingga minggu depan karena ketua majelis hakim disebut sedang sakit. Kuasa hukum para terdakwa mengaku telah siap menghadapi persidangan.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) atau bekas anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei, serta bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana. Tiga lainnya dari pihak swasta adalah Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Menurut rencana, sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya akan dimulai pada pukul 09.00 di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/8/2022), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Namun, sekitar pukul 09.15, seorang panitera pengganti dari Pengadilan Tipikor menghampiri tim kuasa hukum terdakwa di ruang sidang.
Panitera pengganti tersebut menyampaikan bahwa sidang perdana yang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu pagi diundur selama tujuh hari menjadi Rabu pekan depan. Menurut dia, sidang ditunda karena ketua majelis hakim sedang sakit meski tidak disebutkan sakit apa. Adapun ketua majelis hakim untuk perkara tersebut adalah Liliek Prisbawono Adi yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terhadap hal itu, kuasa hukum terdakwa Lin Che Wei, Magdir Ismail, mengatakan, penundaan tersebut merupakan hal yang berada di luar kendali semua pihak, baik majelis hakim maupun para terdakwa beserta kuasa hukumnya. Namun, ia memastikan bahwa terdakwa yang didampingi ataupun para penasihat hukum dalam kondisi siap untuk memasuki tahap persidangan.
”Beliau (Lin Che Wei) sehat, siap menghadapi persidangan. Bagaimanapun juga, (penundaan) ini tidak bisa dihindari dan persidangan ini mau tidak mau harus dihadapi semua terdakwa,” kata Magdir.
Menurut Magdir, pihaknya telah menerima surat dakwaan seminggu yang lalu. Pada intinya, sambung Magdir, kliennya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Magdir menolak untuk menanggapi isi surat dakwaan tersebut. Namun, menurut dia, isinya terkait dengan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
”Dalam surat dakwaan ada keuntungan ilegal. Kita enggak tahu bagaimana mereka menghitung keuntungan ilegal itu,” tutur Magdir.
Kuasa hukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Refman Basri, juga menyatakan, penundaan sidang tidak mengurangi kesiapan tim kuasa hukum. Sama dengan kuasa hukum lainnya, kata Refman, pihaknya telah menerima surat dakwaan seminggu yang lalu.
Terkait dakwaan terhadap kliennya, kata Refman, tim kuasa hukum akan berupaya untuk membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak benar. Ia mengklaim bahwa tindakan oleh kliennya terkait perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Refman berharap agar sidang dilaksanakan sesuai jadwal sehingga segera masuk ke tahap pembuktian. Sebab, menurut dia, kliennya telah banyak melakukan sesuatu yang positif terkait kasus langka dan mahalnya minyak goreng tersebut.