KPK Klarifikasi Percobaan Suap Staf LPSK dalam Kasus Ferdy Sambo
Sejumlah pegawai LPSK telah datang ke KPK. Kedatangan mereka atas undangan KPK untuk mengklarifikasi laporan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengklarifikasi informasi yang disampaikan masyakarat mengenai dugaan suap dari mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo kepada dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Klarifikasi sekaligus koordinasi dibutuhkan agar KPK dapat memastikan ada tidaknya peristiwa pidana, khususnya korupsi, yang jadi kewenangan KPK untuk menanganinya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi mengenai kedatangan LPSK ke KPK. Kedatangan LPSK tersebut atas undangan KPK untuk mengklarifikasi laporan pengaduan yang masuk.
”Setiap pengaduan yang masuk ditindaklanjuti dengan verifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. KPK melakukan pengayaan. Selain menerima laporan masyarakat, KPK juga proaktif untuk mencari informasi dan data,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Namun, Ali menolak menyampaikan materi dan informasi yang telah diperoleh. Ia mengungkapkan bahwa klarifikasi tersebut dibutuhkan agar KPK bisa menyimpulkan apakah benar ada peristiwa pidana, khususnya korupsi, yang menjadi kewenangan KPK untuk menanganinya. ”Nanti kami sampaikan hasil verifikasinya,” katanya.
Sebelumnya, Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan adanya dugaan suap tersebut ke KPK pada Senin (1/58/2022). Menurut siaran pers yang dikeluarkan Tampak, peristiwa tersebut terjadi saat dua staf LPSK yang menemui Ferdy Sambo di kantor Divisi Propam Mabes Polri terkait dengan permohonan perlindungan untuk Bharada Elizer atau Bharada E dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) pada 13 Juli 2022.
Di sela-sela jeda pertemuan dengan Ferdy Sambo, staf LPSK tersebut shalat di Masjid Mabes Polri, sedangkan staf LPSK lainnya menunggu di ruang tunggu kantor Kadiv Propam. Menurut Tampak, kedua staf tersebut ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu yang kemudian menyampaikan dua amplop coklat setebal 1 cm. Orang tersebut menyampaikan bahwa ”ada titipan atau pesanan Bapak” untuk dibagi berdua. Diduga, ”Bapak” yang dimaksud adalah Ferdy Sambo.
Namun, kedua staf LPSK tersebut tidak bersedia menerima dua amplop tersebut dan mengembalikannya.
Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, dalam siaran persnya meminta KPK untuk menyelidiki dan menyidik dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, serta kasus suap lain dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.