Kehadiran PPHN untuk Jamin Keberlanjutan Pembangunan IKN
Presiden Jokowi saat pidato kenegaraan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, mengatakan, pembangunan IKN harus dijaga keberlanjutannya. Ia berharap pembahasan PPHN ikut mendorong keberlangsungan IKN pada masa depan.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo meminta pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN agar dijaga keberkelanjutannya. Untuk itu, Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN digagas agar pembangunan IKN tidak berhenti di setiap pergantian kepemimpinan nasional.
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Selasa (16/8/2022), mengatakan, pembangunan IKN harus dijaga keberlanjutannya. IKN disebutkan tidak hanya untuk para aparatur sipil negara, tetapi juga para inovator dan para wirausaha. IKN bukan hanya berisi kantor-kantor pemerintah, tetapi juga motor penggerak ekonomi baru.
”(IKN) Bukan kota biasa, tetapi kota rimba dengan pelayanan pendidikan dan kesehatan kelas dunia,” ujar Presiden.
Dalam sidang tahunan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ini, hadir Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-11 Boediono, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta semua menteri di Kabinet Indonesia Maju dan semua unsur pimpinan partai politik.
(IKN) Bukan kota biasa, tetapi kota rimba dengan pelayanan pendidikan dan kesehatan kelas dunia.
Baca juga: Kota Hutan, Konsep IKN Nusantara
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menuturkan, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN memang dibangun oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi, selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
Presiden Jokowi menghargai berbagai upaya MPR dalam mendorong pengamalan Pancasila, mengaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), serta menggagas kerja sama internasional dalam mengatasi permasalahan global.
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN memang dibangun oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi, selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
Ia juga menghargai dukungan DPR yang telah sangat membantu pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian. Dukungan itu terlihat dengan dikeluarkannya sejumlah undang-undang yang membawa transformasi besar, seperti UU IKN, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di bagian akhir pidatonya, Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa ada lima agenda besar bangsa yang harus terus berjalan. Pertama, hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam harus terus dilanjutkan. Kedua, optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau mesti terus ditingkatkan. Ketiga, perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.
Saya tegaskan kembali agenda besar bangsa tidak boleh berhenti. Langkah-langkah besar harus terus dilakukan. Saya mengajak semua komponen bangsa untuk bersatu padu, mendukung agenda besar bagi pencapaian Indonesia Maju. Dengan komitmen dan kerja keras, dengan inovasi dan kreativitas.
Keempat, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus terus didukung agar dapat segera naik kelas. Kelima, pembangunan IKN harus dijaga keberlanjutannya.
”Saya tegaskan kembali, agenda besar bangsa tidak boleh berhenti. Langkah-langkah besar harus terus dilakukan. Saya mengajak semua komponen bangsa untuk bersatu padu, mendukung agenda besar bagi pencapaian Indonesia Maju. Dengan komitmen dan kerja keras, dengan inovasi dan kreativitas,” kata Presiden Jokowi.
Pembangunan berkesinambungan
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pidatonya menyampaikan, untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045, bangsa Indonesia akan menghadapi banyak perubahan, yang mengandung peluang dan tantangan. Keadaan itu menuntut watak politik yang lebih antisipatif dengan haluan berjangka panjang.
Peta jalan pembangunan dibutuhkan untuk menjamin ketahanan nasional dan merealisasikan visi dan misi Indonesia. Peta jalan pembangunan ini juga dibutuhkan untuk menjamin kesinambungan pembangunan tanpa bergantung pada momen elektoral lima tahunan.
Salah satunya, Bambang menyinggung pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang. Untuk itu, pemindahan IKN tidak boleh terhenti karena pergantian kepemimpinan nasional.
”Indonesia ke depan agar dijamin pembangunan yang berkesinambungan, seperti kata-kata Ibu Mega (Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri), jangan sampai seperti menari poco-poco, maju dua langkah dan mundur satu langkah. Dengan demikian, diperlukan perencanaan jangka panjang yang tidak mudah digugurkan, baik melalui judicial review maupun dengan perppu (peraturan perundang-undangan),” ujar Bambang,
Indonesia ke depan agar dijamin pembangunan yang berkesinambungan, seperti kata-kata Ibu Mega (Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri), jangan sampai seperti menari poco-poco, maju dua langkah dan mundur satu langkah. Dengan demikian, diperlukan perencanaan jangka panjang yang tidak mudah digugurkan, baik melalui judicial review maupun dengan perppu (peraturan perundang-undangan).
Dari sini, pembentukan haluan negara menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045. Haluan negara ini nantinya harus dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya.
Bambang menjamin, kehadiran PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah dianut di Indonesia. PPHN tidak akan pula menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR. PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN) 2025-2045.
Jika PPHN disepakati, calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/wali kota, dan calon wakil bupati/wali kota tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing. Semua akan memiliki visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada 7 Juli 2022 lalu, pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN dari Badan Pengkajian MPR. Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, pembentukan PPHN tanpa melalui perubahan UUD 1945.
Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal September mendatang, MPR akan membentuk panitia ad hoc MPR. Panitia ad hoc ini nanti akan terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 anggota dari fraksi-fraksi partai politik di MPR dan DPD.
Implementasi belum optimal
Ketua DPR Puan Maharani, dalam pidatonya, sependapat dengan Bambang. Menurut Puan, politik pembangunan nasional membutuhkan tahapan pelaksanaan, prioritas, pengelolaan sumber daya, dan perencanaan pembangunan. Sasaran pembangunan pun tidak hanya soal fisik, tetapi juga pembangunan karakter bangsa.
”Politik pembangunan merupakan upaya melalui cara berpikir, cara kerja, dan cara hidup agar dapat mencapai kemajuan dan mewujudkan tujuan nasional,” ujar Puan.
Puan menyampaikan, hal itu bisa diwujudkan dengan pembangunan nasional yang terencana, terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pasca-amendemen UUD 1945, perencanaan pembangunan jangka panjang sebenarnya sudah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RJPN 2005-2025. Namun, implementasinya belum optimal.
”Bahkan, setiap presiden, gubernur, dan bupati/wali kota memiliki visi misi pembangunannya masing-masing. Visi dan misi berbangsa dan bernegara digantikan dengan visi dan misi perseorangan,” kata Puan.
Realitas itu yang mengakibatkan pembangunan bangsa sulit berkesinambungan karena hanya berorientasi jangka pendek dan memiliki kadar kepentingan nasional yang berbeda. Akibatnya, pembangunan hanya terkesan dari proyek ke proyek. Oleh karena itu, politik pembangunan ke depan harus dapat mengintegrasikan seluruh wilayah, pemerintah pusat dan daerah, dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa, dan kebudayaan nasional.
Saya juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan IKN, mulai dari apa yang akan dilakukan, bagaimana peta jalannya, prioritasnya bagaimana, pembangunannya bagaimana, dan bagaimana kemudian swasta dan semua elemen bangsa bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan IKN.
Salah satu agenda strategis nasional terkait dengan pembangunan adalah membangun IKN. Puan berharap IKN bisa menjadi penggerak ekonomi di masa depan, simbol identitas nasional, dan kota dunia ideal yang dapat menjadi acuan dunia. Untuk itu, DPR pun telah memberikan dukungan melalui UU No 3/2022 tentang IKN.
Baca juga: Kolaborasi Seluruh Elemen Prasyarat IKN Nusantara
Namun, keberhasilan pembangunan IKN membutuhkan banyak faktor, mulai dari perencanaan dan manajemen sumber daya yang baik hingga dukungan dari semua pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan keselarasan pandangan semua pemangku kepentingan dalam memaknai IKN, yakni sebagai agenda bersama membangun ekonomi Indonesia masa depan dan momentum dalam melaksanakan paradigma pemerataan pembangunan nasional.
”Saya juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan IKN, mulai dari apa yang akan dilakukan, bagaimana peta jalannya, prioritasnya bagaimana, pembangunannya bagaimana, dan bagaimana kemudian swasta dan semua elemen bangsa bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan IKN,” ujar Puan.