Usut Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Tim Penyidik Polri ke Magelang
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J diakselerasi. Atas perintah itu, menurut Kompolnas, penyidik bekerja secara maraton.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut. Saat ini tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tengah berada di Magelang, Jawa Tengah, untuk menelusuri kejadian sebelum penembakan pada 8 Juli 2022. Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik mengakselerasi penuntasan kasus tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dihubungi Minggu (14/8/2022) mengatakan, tim penyidik di Magelang untuk melihat secara utuh kejadian sebelum penembakan di rumah dinas bekas Kepala Dinas Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sehingga pemicu pembunuhan Nofriansyah versi keterangan Ferdy tergambar.
”Untuk mencari faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan oleh Pak FS (Ferdy Sambo),” kata Agus.
Ia pun menyampaikan, tim kini bekerja keras untuk menyelesaikan kasus itu, sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, untuk saat ini, penyidik masih melengkapi bukti-bukti dalam perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy dan istrinya, Putri Candrawathi, berkunjung ke Magelang sebelum kejadian penembakan terjadi. Pada 8 Juli, Ferdy bersama Putri kembali ke Jakarta. Ferdy kembali ke Jakarta menggunakan pesawat, sedangkan Putri naik mobil bersama Nofriansyah dan Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Penembakan Nofriansyah terjadi beberapa jam setelah Putri dan Nofriansyah tiba dari Magelang. Namun, kasus penembakan itu baru terungkap ke publik tiga hari kemudian. Tidak hanya itu, pada awalnya Polri menyampaikan bahwa Nofriansyah tewas karena baku tembak dengan Eliezer. Baku tembak itu terjadi setelah Eliezer mendengar teriakan Putri yang disebut dilecehkan oleh Nofriansyah di rumah dinas.
Namun, belakangan terungkap bahwa kronologi itu merupakan skenario yang dirancang Ferdy untuk menutupi kejadian yang sebenarnya. Kapolri dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022), menyampaikan bahwa sebenarnya Ferdy yang memerintah Eliezer menembak Nofriansyah. Saat ini Ferdy dan Eliezer sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah.
Selain itu, ada dua tersangka lain, yaitu Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuat Maruf yang merupakan pekerja di rumah keluarga Ferdy.
Saat diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022), Ferdy mengaku sebagai aktor utama yang merekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J. Rekayasa yang dilakukan Ferdy mulai dari menyusun cerita pembunuhan hingga merusak tempat kejadian perkara sehingga menyulitkan proses penyidikan.
Komnas HAM juga meminta Ferdy menjelaskan peristiwa yang terjadi di Magelang. Namun, Komnas HAM tidak bersedia mengungkap secara rinci keterangan yang didapat dari Ferdy. ”Peristiwa itu nanti kami rekomendasikan kepada penyidik dan penyidik sudah juga melakukan proses pendalaman,” kata Anam.
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyu Rudanto, mengatakan, dalam rapat terakhir dengan tim khusus (timsus) Polri, Jumat (12/8/2022), disampaikan bahwa ada permintaan dari Kapolri untuk mengakselerasi penyidikan perkara ini. Hal itu disampaikan oleh Ketua Timsus Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto yang juga menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum Polri).
”Karena ada perintah dari Kapolri agar penyidikan kasus ini diakselerasi, jadi tim penyidik bekerja secara maraton,” ujarnya.
Meski diminta untuk mempercepat penyidikan, menurut dia, tidak ada target pasti kapan berkas itu harus dilimpahkan ke kejaksaan. Beberapa hari lalu, Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Kompolnas, ditekankan Wahyu, akan terus menyupervisi penyidikan perkara penembakan Nofriansyah meski tidak masuk dalam ranah penyidikan. Ini karena Kompolnas termasuk dalam struktur organisasi Timsus Polri.
Wahyu optimistis, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian Djajadi mampu mengakselerasi penyidikan kasus itu. Sebab, secara personal, Andi Rian dikenal sebagai penyidik yang serius dan tegas. Sebagai tim supervisi, Wahyu yakin tim penyidik bisa memenuhi harapan dari Kapolri.
”Target tanggal penyelesaian penyidikan tidak ada dari Kapolri. Bahasanya dari Irwasum sebagai ketua tim hanya untuk akselerasi penyidikan, tanpa deadline tanggal. Itu disampaikan saat rapat terakhir di kantor Kompolnas, Jumat kemarin,” jelas Wahyu.
Menurut dia, jika memang penyidikan sudah selesai atau dinyatakan P19, berkas bisa langsung dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Tidak perlu menunggu sampai berkas lengkap (P21). Ini karena saat berkas masih P19, jaksa analis akan memberikan petunjuk apa saja yang kurang dan bisa dilengkapi oleh penyidik. Setelah itu, penyidik bisa memperbaiki lagi berkasnya agar tidak bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan. Ini dinilai lebih efektif agar kasus bisa segera disidangkan di pengadilan.
”Kalau sudah P19 segera dilimpahkan saja ke kejaksaan, di situ nanti akan ada petunjuk dari jaksa analis. Supaya tidak bolak-balik berkasnya hingga P21 (lengkap),” ujar Wahyu.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Kejagung telah menerima surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan terhadap empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Setidaknya, 30 jaksa akan menangani kasus itu. Kejaksaan juga memastikan akan profesional dalam penanganan kasus tersebut.