Polri belum mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Namun, dari Mahfud MD diperoleh keterangan bahwa motif pembunuhan ini terlalu sensitif dan hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI, KURNIA YUNITA RAHAYU, MAWAR KUSUMA WULAN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun telah menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga kini Kepolisian Negara RI belum mengungkap motif pembunuhan tersebut. Namun, dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, diperoleh keterangan bahwa pembunuhan itu berlatar belakang hal yang terlalu sensitif dan hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa.
”Kalau terkait dengan motif, itu nanti akan diungkap oleh penyidik karena saat ini sedang pendalaman. Motifnya juga mungkin terlalu sensitif dan hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa,” kata Mahfud, Selasa (9/8/2022) malam, di kantor Kemenkopolhukam.
Sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Mahfud selalu memantau perkembangan pemeriksaan kasus ini. Pada Selasa pagi pun, ia mencuit di Twitter bahwa konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi. Dalam cuitannya itu, ia memberikan impresi cukup baik terhadap kinerja Polri. Ia di antaranya menyebut kasus Ryan Henyansah atau dikenal Ryan Jombang yang melakukan pembunuhan terhadap sejumlah pria pun bisa diungkap Polri.
”Ingat kasus Ryan?” cuitnya. Cuitan itu pun dikonfirmasi Mahfud.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, untuk keempat kali, melontarkan perintah agar polisi mengusut tuntas kasus penembakan Nofriansyah. Sebab, penuntasan ini merupakan pertaruhan bagi citra dan kredibilitas Polri di hadapan publik.
”Sejak awal, saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” kata Presiden Joko Widodo.
Ia menambahkan, jangan sampai kepercayaan publik terhadap Polri menurun akibat kasus ini. ”Citra Polri di hadapan masyarakat harus tetap terjaga,” ucap Presiden.
Agar pembunuhan terhadap Nofriansyah tak tercium, Ferdy merekayasa fakta. Menurut Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dengan sengaja Ferdy menembakkan senjata berkali-kali ke dinding rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk membuat kesan terjadi tembak-menembak di rumah itu.
Setelah dilakukan gelar perkara, tim khusus PolrI memutuskan untuk menetapkan Ferdy sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah. Atas perbuatannya, Ferdy dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana, sementara pasal 55 di antaranya tentang pihak yang menyuruh atau melakukan perbuatan pidana.
”Apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan (Nofriansyah), saat ini tim melakukan pendalaman terhadap saksi,” ucapnya.
Fakta hasil rekayasa itu pula yang disampaikan oleh Polri saat kasus ini pertama kali diungkap dan diselidiki Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada pertengahan Juli lalu.
Fakta hasil rekayasa itu pula yang disampaikan oleh Polri saat kasus ini pertama kali diungkap dan diselidiki Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada pertengahan Juli lalu. Saat itu, mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyebutkan bahwa telah terjadi adu tembak antara Nofriansyah dan Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah dinas Ferdy. Dalam insiden itu, Nofriansyah tewas.
Budhi mengungkapkan, adu tembak itu diduga dipicu perbuatan Nofriansyah yang melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy. Pada peristiwa ini, Budhi menyebut, ada tiga saksi, yakni berinisial R, K, dan Putri (Kompas.id, 12/8/2022).
Listyo pun menyebutkan inisial yang hampir mirip saat mengumumkan tiga tersangka lain dalam pembunuhan ini, yakni RE, RR, dan KM. Inisial RE selama ini melekat dengan Eliezer, sedangkan RR melekat dengan Brigadir Ricky Rizal. Baik Eliezer maupun Ricky selama ini disebut sebagai ajudan Putri, dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. Adapun KM adalah Kuat, sopir keluarga Ferdy.
Listyo kemudian menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Nofriansyah yang menyebabkan ia tewas. Penembakan itu dilakukan oleh Eliezer atas perintah Ferdy. Oleh karena itu, tak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan saat kasus ini pertama kali diungkap.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Ricky dan Kuat berperan dalam pembunuhan Nofriansyah. Keduanya disebut ikut membantu dan mengetahui penembakan.
Dalam kasus ini, Eliezer telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. ”Itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang,” ucap Listyo.
Ricky dan Kuat berperan dalam pembunuhan Nofriansyah. Keduanya disebut ikut membantu dan mengetahui penembakan.
Terkait motif Ferdy membunuh Nofriansyah belum diungkap Listyo. ”Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap ibu PC (Putri Candrawathi),” ucapnya.
Untuk mendalami kasus ini, Listyo mengaku jika sebelumnya ada 25 personel Polri yang diperiksa sebagai saksi, sekarang bertambah menjadi 31 personel. Sebanyak empat di antaranya ditempatkan di Markas Korps Brimob, Depok. Mereka yang diperiksa ada yang berpangkat brigadir jenderal hingga ajun komisaris (AKP).
Keterangan seragam
Aroma rekayasa kasus ini pun telah tercium Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ikut menyelidiki kasus ini. Saat memeriksa para saksi dalam kasus ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku, ada keterangan yang sama dan diulang-ulang oleh Eliezer dan Ricky meski keduanya diperiksa secara terpisah.
”Dia mengulang-ulang dengan kalimat yang kurang lebih sama, redaksinya teratur. (Ketika) dibalik lagi peristiwanya, dia akan mengulang dengan redaksi yang sama,” kata Taufan.
Sementara itu, Putri yang juga menjadi saksi pembunuhan ini, menurut pihak LPSK, masih dalam kondisi trauma dan belum bisa dimintai keterangan. Sejak kasus ini diungkap, Putri melalui pengacaranya telah meminta perlindungan sebagai saksi ke LPSK.
Namun, dengan terungkapnya kematian Nofriansyah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, hal itu akan menjadi pertimbangan LPSK. ”Tidak menutup kemungkinan keterangan yang disampaikan Putri juga palsu,” ucapnya.