Empat Kali Presiden Ultimatum Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir J
Sejak kasus penembakan Brigadir J diselidiki pada awal Juli lalu, Presiden Joko Widodo sudah empat kali memberikan peringatan agar kasus ini diungkap secara transparan.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Untuk keempat kali, Presiden Joko Widodo memperingatkan Kepolisian Negara RI untuk mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa ada yang ditutup-tutupi. Penuntasan kasus tersebut merupakan pertaruhan bagi kepolisian untuk menjaga citra dan kepercayaan publik.
”Sejak awal, saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, (9/8/2022).
Ia mengingatkan, jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Bagaimanapun, kredibilitas Polri harus tetap terjaga. ”Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun harus tetap kita jaga,” kata Presiden.
Sejak kasus penembakan Nofriansyah terjadi, Presiden sudah empat kali memberikan peringatan agar kasus ini diungkap secara transparan. Peringatan pertama ia sampaikan ketika berada di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi, Subang, Jawa Barat, 12 Juli lalu.
Berselang sehari setelahnya, ketika bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, Presiden menyampaikan hal serupa. ”Tuntaskan, jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” kata Jokowi saat itu.
Saat mengunjungi Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat, 21 Juli, Presiden kembali menegaskan agar kasus penembakan ini tak hanya diusut tuntas, tetapi juga dibuka apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya.
Sejak diumumkan pada 11 Juli lalu, pengusutan kasus penembakan Nofriansyah menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa hari terakhir. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Polri akan mengumumkan tersangka baru, hari Selasa ini.
Sebelumnya, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Pertama, Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, tim inspektorat khusus Polri juga memeriksa 25 personel yang diduga terlibat dalam pengolahan tempat kejadian perkara, yakni rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, secara tidak profesional. Mereka juga diduga berperan menghalangi penyidikan.
Salah satu dari 25 personel itu adalah Irjen Ferdy Sambo. Ia diduga berperan menghilangkan rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinasnya. Sejak Sabtu (6/8/2022), ia ditempatkan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan etik selama 30 hari ke depan.
LPSK datangi istri Ferdy
Selain penyidikan peristiwa penembakan, bagian lain dari rangkaian kasus ini juga ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hari ini, LPSK melanjutkan asesmen psikologi terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan pantauan Kompas, rombongan LPSK terbagi menjadi dua dan datang secara terpisah ke kediaman keluarga Ferdy di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Rombongan pertama tiba pada pukul 10.20, sedangkan yang kedua tiba sekitar pukul 11.20.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan asesmen psikologi terhadap Putri. Pertimbangan untuk memeriksanya di rumah didasarkan pada kondisi Putri yang disebut sebagai korban pelecehan. ”Ya (hari ini ada pemeriksaan di rumah pribadi keluarga Ferdy),” kata Edwin dihubungi dari Jakarta.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas permohonan Putri untuk meminta perlindungan ke LPSK. Sebelumnya, pengacara Putri juga melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap kliennya.
Meski permohonan sudah disampaikan oleh Ferdy secara lisan pada 13 Juli, kemudian secara tertulis oleh pengacaranya pada 14 Juli, LPSK belum memutuskan untuk menerima atau menolak. Sebab, LPSK belum berhasil memeriksa Putri. Dalam pertemuan pertama yang berlangsung pada 16 Juli, Putri tak memberikan keterangan apa pun karena masih selalu menangis.