Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Efektif Tekan Korupsi
Upaya menekan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat diefektifkan melalui proses lelang secara digital dengan mekanisme transparan serta bisa dipertanggungjawabkan. Digitalisasi pun dapat mengefisienkan belanja.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai efektif untuk menekan korupsi. Ini karena hampir seluruh proses pengadaan dilakukan dengan mekanisme transparan dan akuntabel berbasis sistem. Digitalisasi ini juga dapat mengeliminasi sistem lelang yang memakan waktu lama dan rentan terjadi suap.
”Selain itu, hampir semua barang jasa sudah masuk di dalam katalog sehingga harganya bersaing dan dapat mencegah kemahalan harga barang jasa dan meningkatkan efisiensi belanja,” kata Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam audiensi dengan jajaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Terkait hal tersebut KSP pun mengapresiasi program digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai game changer atau pembawa perubahan dalam upaya pencegahan korupsi. Presiden Joko Widodo juga terus memantau proses kemajuan digitalisasi pengadaan barang dan jasa ini.
Digitalisasi pengadaan yang dilakukan lewat e-katalog, baik lokal, nasional, maupun sektoral, oleh LKPP terbukti berhasil menerangi ruang gelap yang biasa dimanfaatkan oknum memburu rente pengadaan. ”Selain itu juga mampu meningkatkan pemerataan ekonomi untuk pulih dan bangkit lebih kuat sesuai arahan Presiden,” kata Jaleswari.
Jaleswari menuturkan, Presiden Jokowi telah mengarahkan untuk semaksimal mungkin mencegah kebocoran anggaran dan meningkatkan kualitas belanja pemerintah, terutama untuk peningkatan produk dalam negeri (PDN). Terkait peningkatan PDN ini, 1 juta produk lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah telah ditargetkan masuk dalam daftar katalog elektronik (e-katalog) pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai gambaran, hingga Agustus 2022, sudah terdapat 503.000 produk yang terdaftar dalam e-katalog dan 689.000 ribu produk di dalam aplikasi BeLa Pengadaan LKPP, dengan lebih dari 297.000 penyedia barang adalah pelaku UMKM.
Sesuai arahan Presiden, menurut Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, upaya ini harus terus ditingkatkan dengan perluasan cakupan konsolidasi pengadaan serta peningkatan belanja produk dalam negeri melalui e-katalog. ”Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak, terutama dari kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah daerah yang memiliki alokasi pengadaan barang jasa dengan jumlah dan volume yang besar,” kata Abdullah.
Beberapa waktu lalu, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa kemampuan UMKM sebagai penyedia dalam pemenuhan kebutuhan belanja barang dan jasa pemerintah belum optimal. Kondisi ini terutama terjadi di daerah yang terkendala ketidaksiapan UMKM dalam hal pemasaran produk secara elektronik.
Langkah penguatan
Oleh karena itu, menurut Hanung, berbagai langkah perlu dilakukan dalam penguatan sisi pasokan pembelian produk dalam negeri dan usaha mikro kecil. Hal ini antara lain melalui pemberian akses dan pendampingan sertifikasi, pendampingan pendaftaran sertifikasi dan standardisasi produk usaha mikro, self declare sertifikat halal, pendataran hak merek, dan izin edar merek dalam (MD).
Selain itu diperlukan juga akses pendampingan nomor induk berusaha dan mentoring bisnis digital pascapendampingan, pendampingan pemasaran daring, pendampingan lamikro (aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro), pendampingan keamanan siber, akses kepada platform digital, serta sosialisasi dan klinik pelatihan agar UMKM mendaftar ke e-katalog LKPP.
”Saya berharap seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, dapat berperan aktif dalam melakukan pendampingan untuk masuk ke e-katalog,” ujar Hanung dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi e-Katalog Lokal Dalam Rangka Pencapaian Target 1 Juta Produk secara daring, 6 Juli 2022 lalu.
Maka dari itu, (dibutuhkan) sinergi antara kementerian/lembaga, pemda, asosiasi UMKM, dan seluruh pelaku koperasi dan UMKM (agar) pada akhirnya mampu mendorong optimalisasi e-katalog lokal dalam rangka target 1 juta produk dan meningkatkan potensi pengadaan barang dan jasa bagi produk dalam negeri dan UMKM.
Sesuai arahan Presiden Jokowi kepada menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan BUMN dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, alokasi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang akan diberikan kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota akan dihubungkan dengan kepatuhan terhadap arahan pemanfaatan produk dalam negeri.
”Maka dari itu, (dibutuhkan) sinergi antara kementerian/lembaga, pemda, asosiasi UMKM, dan seluruh pelaku koperasi dan UMKM (agar) pada akhirnya mampu mendorong optimalisasi e-katalog lokal dalam rangka target 1 juta produk dan meningkatkan potensi pengadaan barang dan jasa bagi produk dalam negeri dan UMKM,” kata Hanung.
Kemenkop UKM mencatat potensi pembelian produk dalam negeri cukup besar. Pencadangan belanja pemerintah untuk produk dalam negeri mencapai Rp 561,56 triliun dan pencadangan belanja untuk usaha mikro kecil (UMK) sebesar Rp 286,57 triliun. (CAS)