Cegah Korupsi dengan Keterbukaan Data Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Keterbukaan informasi bisa membantu masyarakat memantau dan mengawasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Wakil Koordinator ICW Siti Juliantari menyatakan, hal itu dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah korupsi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keterbukaan data dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya korupsi. Keterbukaan dapat membantu masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengatakan, pemerintah perlu memublikasikan data terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara terbuka untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan juga dapat mendorong integrasi data antarinstansi.
”(Keterbukaan) Meningkatkan peran masyarakat dalam pemanfaatan data seperti kajian untuk mendorong perbaikan dan pemantauan,” kata Siti dalam diskusi secara daring bertajuk ”Publikasi Data Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dalam Format Terbuka” yang diselenggarakan oleh ICW, Selasa (7/12/2021), di Jakarta.
Hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi tersebut Koordinator Bidang Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fajar Adi Hemawan, Kepala Divisi Procurement dan Teknologi Informasi Lembaga Pengadaan Pemerintah Mongolia Tserensambuu Nurenzedgombo, serta Senior Program Manager for Asia Open Contracting Partnership Nanda Sihombing.
Data yang terbuka berarti data tersebut dapat digunakan secara bebas dan digunakan serta didistribusikan ulang oleh siapa saja. Karena itu, penyedia data harus menyediakan data dengan kualitas yang baik dan terstandar. Selain itu, pengelola data harus selalu memperbarui dan menjaga akurasi data.
Siti menegaskan, data yang terbuka berarti data tersebut dapat digunakan secara bebas dan digunakan serta didistribusikan ulang oleh siapa saja. Karena itu, penyedia data harus menyediakan data dengan kualitas yang baik dan terstandar. Selain itu, pengelola data harus selalu memperbarui dan menjaga akurasi data.
Sementara itu, masyarakat sebagai pihak yang memanfaatkan data perlu menggunakan data yang tersedia. Sebab, sering kali masyarakat tidak mengetahui data yang tersedia dan bagaimana membaca serta menggunakan data tersebut. Selama ini, kata Siti, dengan adanya keterbukaan data, masyarakat dapat memantau dan menginvestigasi sejumlah kasus korupsi.
Fajar Adi Hemawan mengatakan, pada 2021, LKPP mengembangkan dan mengimplementasikan pengadaan secara elektronik pasca-terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sistem informasi yang terdiri atas sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
LKPP saat ini sedang mengembangkan Satu Data Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Satu Data eProc) di Inaproc.id yang menyediakan data pengadaan barang/jasa pemerintah yang terbuka untuk publik. Alhasil, data tersebut dapat digunakan untuk penelitian, pengambilan keputusan, dan pengawasan sesuai dengan kebutuhan setiaap pemangku kepentingan.
Belum dibuka
Terkait dengan keterbukaan kontrak, Fajar mengungkapkan, kontrak belum bisa dibuka ke publik karena sebagai bentuk perlindungan data pribadi serta keamanan data dan informasi. Selain itu, LKPP juga mengimplementasikan hak atas kekayaan intelektual dari penawar. LKPP tidak ingin kontrak tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Fajar menegaskan, LKPP memosisikan diri di tengah sebagai regulator. LKPP terbuka dengan pengawasan dari koalisi masyarakat sipil.
Keterbukaan data yang dilakukan oleh sejumlah negara membuat mereka lebih mudah dalam bekerja dan pengawasan. Kontrak terbuka dengan data yang terstandar, terstruktur, dan dapat dibaca mesin memudahkan untuk dianalisis.
Nanda Sihombing menuturkan, keterbukaan data yang dilakukan oleh sejumlah negara membuat mereka lebih mudah dalam bekerja dan pengawasan. Kontrak terbuka dengan data yang terstandar, terstruktur, dan dapat dibaca mesin memudahkan untuk dianalisis.
Ia mencontohkan, di Argentina yang menerapkan keterbukaan data, mereka tidak perlu lagi memohon data antardinas. Pengumpulan data dan berbagi data menjadi lebih efisien serta menghemat waktu secara signifikan. Koordinasi dan perencanaan yang dilakukan pemerintah pun menjadi lebih baik.
Nanda menuturkan, dengan keterbukaan data, keluhan warga menjadi berkurang dan pemantauan menjadi lebih baik. Selain itu, manajemen informasi, kualitas, dan sistem data menjadi lebih terstandar serta tersentralisasi.
Tserensambuu Nurenzedgombo menegaskan, Pemerintah Mongolia sangat diuntungkan dengan adanya keterbukaan data untuk mencegah terjadinya korupsi. Sebab, publik dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan mengecek dalam proses pengadaan barang/jasa.
Ia mengungkapkan, masyarakat sipil mengembangkan website www.opendatalab.mn yang mengintegrasikan data pengadaan barang/jasa publik dengan data kepemilikan perusahaan penyedia. Di website tersebut juga ditampilkan pernyataan terkait dengan konflik kepentingan, pendapatan, aset pejabat publik, dan laporan transaksi publik. Setiap warga dapat berpartisipasi untuk memantau pemerintah melalui website tersebut.