Delapan Parpol Melaju ke Tahapan Verifikasi Administrasi
Hingga hari ketiga pendaftaran peserta Pemilu 2024, sudah ada 11 parpol mendaftar. Delapan di antaranya telah dinyatakan lengkap seluruh dokumen persyaratannya dan kini tengah menjalani proses verifikasi administrasi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki hari ketiga pendaftaran peserta Pemilihan Umum 2024, Rabu (3/8/2022), ada 11 parpol yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Di hari ketiga itu, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) menjadi partai politik kesebelas yang datang mendaftar ke KPU.
Di dua hari pertama pendaftaran, ada 10 parpol mendaftar. Sembilan parpol mendaftar pada hari pertama, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi (PR), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Selanjutnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Kemudian, di hari kedua, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) datang mendaftar.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Dari 11 parpol tersebut, delapan parpol dinyatakan lengkap seluruh dokumen persyaratannya oleh KPU. Kedelapan parpol itu adalah PDI-P, PKP, PKS, Perindo, Nasdem, PBB, PKN dan Partai Garuda. Setelah dinyatakan lengkap, KPU melanjutkan dengan proses verifikasi administrasi. Sementara itu, Prima, Pandai, dan PR berkas pendaftarannya dikembalikan. Ketiga parpol itu memiliki waktu hingga 14 Agustus pukul 23.59 untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Di KPU, Partai Garuda didaftarkan langsung sebagai peserta pemilu oleh Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Garuda Yohanna Murtika. Ahmad Ridha mengatakan, secara sistem, proses pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2024 lebih ringan. Sebab, Garuda pernah mengikuti pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi manual peserta Pemilu 2019 meskipun akhirnya tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen. Namun, Garuda memiliki kursi di beberapa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di Indonesia.
Di KPU, Partai Garuda didaftarkan langsung sebagai peserta pemilu oleh Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Garuda Yohanna Murtika.
Ia mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan kepengurusan, keanggotaan, dan kantor parpol. Garuda disebut memiliki kepengurusan di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan hampir 6.000 kecamatan. Dari hasil pemantauan internal, mereka yakin bisa memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu.
”Selanjutnya tentu kami berharap Partai Garuda bisa menyelesaikan proses administrasi ini dengan aman. Bila ada kekurangan-kekurangan, kami masih punya waktu sekitar satu minggu untuk melengkapinya hingga batas akhir 14 Agustus,” ujar Ahmad Ridha.
Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra, menurut rencana, akan datang mendaftar bersama-sama ke KPU pada Senin (8/8/2022). ”Insya Allah pada 8 Agustus nanti kami akan mendaftar sebagai partai politik peserta pemilu bersama Gerindra ke KPU,” ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Muhaimin mengatakan, kedua partai terus melakukan berbagai pertemuan untuk mematangkan koalisi dan membuat sejumlah program secara bersama-sama. Setelah mendaftar ke KPU bersama-sama, mereka akan mengadakan beberapa kegiatan lain secara bersama-sama.
Kedua parpol ini pun membuka kemungkinan bagi parpol lain bergabung sambil menunggu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sekitar 1,5 tahun. Terkait dengan capres dan cawapres dalam koalisi PKB dan Gerindra ini akan dibicarakan kemudian. ”Soal siapa dan bagaimana posisi-posisi, itu bagian teknis saja yang penting ada tekad untuk secara bersama-sama memperbaiki Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Muhaimin.
Catatan Redaksi:
Ada kekeliruan di berita ini sebelumnya. Sebelumnya tertulis judul "Di Hari Ketiga Pendaftaran Peserta Pemilu, Tujuh Parpol Dinyatakan Lolos sebagai Peserta". Seharusnya, belum ada parpol yang dinyatakan sebagai peserta pemilu. Saat ini, masih tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi dokumen persyaratan yang diserahkan oleh parpol. Dengan demikian, kesalahan kami perbaiki dan mohon maaf atas kesalahan itu.