logo Kompas.id
Politik & HukumUji Formil UU Ditolak,...
Iklan

Uji Formil UU Ditolak, Pemerintah Kian Mantap Bangun IKN

MK kembali menolak permohonan uji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Payung hukum pembangunan ibu kota negara baru itu dinyatakan tetap konstitusional.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri), dan Arief Hidayat mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada hari yang sama, MK juga menolak permohonan tiga perkara uji formil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri), dan Arief Hidayat mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada hari yang sama, MK juga menolak permohonan tiga perkara uji formil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, UU IKN tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan itu juga membuat pemerintah semakin mantap melaksanakan rencana pembangunan dan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

MK menolak seluruh dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam dua perkara yang disidangkan, Rabu (20/7/2022). Kedua perkara itu adalah perkara 24/PUU-XX/2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) dan 36/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, dkk. PNKN, antara lain, mendalilkan bahwa proses pembentukan UU 3/2022 cacat formil karena melanggar sejumlah asas pembentukan perundangan-undangan seperti diatur di dalam UU 12/2011. Asas-asas itu, antara lain, asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas keterbukaan. Pemohon juga mempersoalkan terburu-burunya pembahasan UU IKN yang hanya memakan waktu 42 hari.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000