logo Kompas.id
Politik & HukumUji Formil UU IKN, baik...
Iklan

Uji Formil UU IKN, baik Pemerintah maupun Penggugat Optimistis Menang

Penggugat berpandangan pembentukan UU IKN cacat prosedur sehingga tak ada alasan bagi MK untuk menolak permohonan. Sementara pemerintah mengklaim pembentukan UU IKN sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Jokowi di IKN
ISTANA KEPRESIDENAN/AGUS SUPARTO

Jokowi di IKN

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemerintah mengklaim, proses pembentukan regulasi tersebut sudah sesuai dengan prosesur pembentukan peraturan perundang-undangan

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Nusanta (IKN) Sidik Pramono, saat dihubungi Minggu (17/7/2022), mengungkapkan, pemerintah sudah menyampaikan argumentasi yang dibutuhkan untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon uji formil. Pemerintah pun berkeyakinan bahwa proses pembentukan dan substansi UU IKN sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan konstitusi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000