logo Kompas.id
Politik & HukumPenggugat Palsukan Tanda...
Iklan

Penggugat Palsukan Tanda Tangan, MK: Cabut Permohonan atau Dilaporkan Polisi

Ancaman hakim MK hendak melapor ke polisi sebenarnya sekadar menakut-nakuti para pemohon supaya lebih serius dalam membuat permohonan. Sebab, MK tidak dirugikan secara materiil dengan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perbaikan permohonan perkara pengujian UU Ibu Kota Negara yang diajukan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu (13/7/2022). Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.
SUSANA RITA KUMALASANTI

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perbaikan permohonan perkara pengujian UU Ibu Kota Negara yang diajukan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu (13/7/2022). Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Upaya enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara akhirnya kandas setelah dua kali sidang di Mahkamah Konstitusi. Mereka terpaksa menarik kembali atau mencabut permohonan karena persoalan pemalsuan tanda tangan.

Hal itu terungkap dalam sidang kedua uji materi UU IKN dalam perkara 66/PUU-XX/2022, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang selama 14 menit tersebut, hakim konstitusi Arief Hidayat yang mempimpin persidangan mengejar ”kejujuran” lima mahasiswa yang menghadiri sidang secara virtual dari kota asalnya tersebut. Tiga di antaranya mengenakan jaket almamater universitasnya, dua lainnya mengenakan kemeja putih.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000