logo Kompas.id
Politik & HukumData Parpol dan Pemilih...
Iklan

Data Parpol dan Pemilih Diperbarui secara Berkala

KPU menyediakan ruang bagi partai politik peserta pemilu untuk melakukan pemutakhiran data, baik kepengurusan maupun keanggotaan.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tiga dari kanan) bersama anggota KPU lain saat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester I tahun 2022 tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tiga dari kanan) bersama anggota KPU lain saat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester I tahun 2022 tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Mengantisipasi perubahan kepengurusan dan keanggotaan partai politik seusai penetapan parpol peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum membuat Sistem Informasi Partai Politik berkelanjutan. Parpol mesti melakukan pemutakhiran data secara rutin setiap enam bulan sekali sepanjang tahun 2023.

Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan diusulkan diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Pembaharuan data juga dilakukan untuk data pemilih setiap enam bulan sekali.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000