Pemeriksaan Diperluas, Penyidik Dalami BLT dan Dana Perkebunan Sawit
Dalam kasus ekspor minyak sawit mentah, penyidik menghitung uang yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi langka dan mahalnya minyak goreng. Tidak tertutup kemungkinan, dana itu dijustifikasi sebagai kerugian negara.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung masih mendalami persoalan tata niaga sawit mentah dari hulu ke hilir, termasuk dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan langsung tunai serta dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Jika ditemukan unsur pidana, tidak tertutup kemungkinan Kejaksaan Agung akan menyidik kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, pada Selasa (5/7/2022), mengatakan, selain perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, penyidik juga mendalami hal-hal yang terkait dengan tata niaga sawit maupun kebijakan pemerintah terkait sawit. Banyak kementerian dan lembaga terkait yang diminta keterangan terkait hal itu, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, juga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).
Menurut Supardi, penyelidikan tersebut pada dasarnya terpisah dari perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Meski demikian, data dan keterangan tentang tata niaga sawit tersebut akan mendukung atau dipadukan dengan data dan keterangan yang relevan dengan kasus yang ditangani Kejagung.
”Ya, sangat mungkin semuanya itu nanti berkembang karena ada data di sana, lalu ada temuan kita sendiri, tidak menutup kemungkinan (menjadi perkara tersendiri),” ujar Supardi.
Supardi mengatakan, perkara kasus ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk proses distribusinya, diatur di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian, dalam peristiwa mahal dan langkanya minyak goreng beberapa waktu lalu, pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 100.000 per bulan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei dan Juni.
Penyidik Kejagung telah memintai keterangan Kemenko Perekonomian untuk mendalami persoalan tata niaga sawit dan proses pengeluaran dana oleh BPDPKS. Penyidik juga mendalami perihal kebijakan kewajiban pemenuhan distribusi minyak goreng untuk dalam negeri (DMO), termasuk dana yang harus dikeluarkan pemerintah terkait hal itu.
Tak hanya itu, penyidik juga memintai keterangan pihak Kemensos yang bertugas menyalurkan BLT. Terkait hal ini, penyidik juga menghitung total dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan untuk menanggulangi masalah kelangkaan minyak goreng tersebut.
”Persoalan uang itu tentang statusnya atau justifikasinya menjadi kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara itu nanti akan dihitung oleh ahlinya,” ujar Supardi.
Terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, kata Supardi, penyidik telah melimpahkan untuk tahap pertama berkas perkara kelima tersangka. Namun, sampai saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa peneliti. Penyidik masih menunggu petunjuk untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Paralel dengan itu, penyidik tetap memanggil dan memeriksa beberapa saksi dalam perkara itu.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) Stanley MA; General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang; serta Lin Che Wei yang merupakan konsultan di Kemendag.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada Selasa ini, penyidik memeriksa 3 saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Ketiganya adalah AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas, K selaku PNS pada Kementerian Perdagangan dan E selaku Direktur Utama PT Musim Mas.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.