logo Kompas.id
Politik & HukumUU Pemekaran Tiga Provinsi...
Iklan

UU Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua Rentan Digugat ke MK

Proses pembentukan tiga undang-undang daerah otonom baru di Papua dinilai tak memenuhi prinsip partisipasi publik bermakna, seperti diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 7 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memberi hormat kepada pemimpin Rapat Paripurna DPR yang juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai membacakan pandangan pemerintah terkait dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua l di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memberi hormat kepada pemimpin Rapat Paripurna DPR yang juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai membacakan pandangan pemerintah terkait dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua l di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonom baru di Papua menjadi undang-undang, Kamis (30/6/2022). Pemekaran di satu sisi memberikan harapan pemerataan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan menyelesaikan konflik, terutama bagi orang asli Papua. Namun, pembahasannya yang hanya berlangsung selama 10 hari menimbulkan potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Tiga daerah otonom baru (DOB) yang dimekarkan dari Provinsi Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Setiap provinsi memiliki undang-undang (UU) tersendiri yang terdiri dari 23 pasal dan 10 bab.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000