logo Kompas.id
Politik & HukumJakarta Dinilai Telah...
Iklan

Jakarta Dinilai Telah Meninggalkan Papua

Pemerintah dan DPR dinilai terburu-buru membentuk tiga provinsi baru di Papua tanpa mendengarkan aspirasi rakyat.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
· 3 menit baca
Aksi unjuk rasa penolakan pemekaran wilayah Papua oleh masyarakat di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3/2022).
HUMAS POLDA PAPUA

Aksi unjuk rasa penolakan pemekaran wilayah Papua oleh masyarakat di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Jakarta dinilai telah meninggalkan Papua dengan dibentuknya tiga daerah otonom baru di Papua tanpa proses yang melibatkan seluas mungkin partisipasi rakyat Papua. Sebagian besar rakyat Papua melihat pemekaran ini didorong oleh kepentingan ekonomi Jakarta semata.

Dalam konferensi pers yang diadakan Koalisi Kemanusiaan Papua, Kamis (30/6/2022), Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyampaikan, pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua tidak sesuai keinginan rakyat. Dasar dari DOB ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang juga dibuat tanpa banyak melibatkan partisipasi masyarakat.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000