logo Kompas.id
Politik & HukumMahasiswa dan Akademisi Kritik...
Iklan

Mahasiswa dan Akademisi Kritik Proses dan Substansi RKUHP

Pembahasan RKUHP dinilai tak transparan dan di dalamnya masih mengandung substansi yang bernuansa kolonial.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YtnQvmSJk03nmvKkw-pVzKjIt-I=/1024x908/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F26%2Fe65dfa4b-9d2f-4e5c-ba58-2c410bbca22b_png.png

Ketua BEM Universitas Indonesia Bayu Satria Utomo dalam pernyataan BEM UI, Senin (27/6/2022), mengatakan, RKUHP yang ada saat ini adalah RKUHP yang tertunda pembahasannya pada 2019. Saat itu, RKUHP ditunda disahkan karena penolakan luas masyarakat di berbagai daerah.

Ada 24 isu bermasalah yang ditolak masyarakat seperti pidana mati, penyerangan harkat dan martabat president, penghinaan pengadilan, aborsi, ujaran kebencian, dan kohabitasi. Namun, bukannya belajar dari kesalahan, pemerintah malah menyembunyikan draf RKUHP meski pembahasannya telah dimulai.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000