logo Kompas.id
Politik & HukumDekriminalisasi Narkotika...
Iklan

Dekriminalisasi Narkotika Cegah Kepadatan Lapas Berpindah ke Pusat Rehabilitasi

Jika fokus penanganan pengguna narkoba hanya rehabilitasi, dikhawatirkan memindahkan kepadatan lapas ke pusat-pusat rehabilitasi. Sebab, sebagian besar penghuni lapas adalah pengguna narkoba.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 3 menit baca
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose memusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi happy five di halaman Kantor BNN Kota Jakarta Utara, Kamis (9/6/2022). BNN Kota Jakarta Utara memusnahkan 308,4 kilogram narkotika jenis sabu. Selain itu, BNN juga memusnahkan 29.482 butir pil ekstasi. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus tindak pidana narkotika pada Maret-Mei 2022 dengan jumlah tersangka 13 orang. Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan uji coba kandungan narkotika.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose memusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi happy five di halaman Kantor BNN Kota Jakarta Utara, Kamis (9/6/2022). BNN Kota Jakarta Utara memusnahkan 308,4 kilogram narkotika jenis sabu. Selain itu, BNN juga memusnahkan 29.482 butir pil ekstasi. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus tindak pidana narkotika pada Maret-Mei 2022 dengan jumlah tersangka 13 orang. Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan uji coba kandungan narkotika.

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif diharapkan tidak memindahkan persoalan dari kepadatan di lembaga pemasyarakatan ke pusat rehabilitasi. Sebab, jika itu yang terjadi, negara akan mengeluarkan biaya yang tidak murah dibandingkan dengan ketika pengguna atau pemakai narkotika dipenjarakan.

Oleh karena itu, pendekatan dekriminalisasi pengguna narkotika dapat menjadi pilihan perspektif bagi pembuat UU untuk mencegah dampak tidak diinginkan tersebut. Namun, pendekatan ini bukan berarti melegalisasi penggunaan narkotika. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan dapat menjadi regulator untuk mengatur peredaran serta distribusi narkotika untuk kepentingan medis atau kepentingan lain yang diperbolehkan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000