MK Didorong Segera Memilih Ketua dan Wakil Ketua yang Baru
Imbauan agar MK segera menindaklanjuti putusannya terkait pemilihan ketua dan wakil ketua MK disampaikan sejumlah pihak. Hakim konstitusi baru akan membahas putusan MK terkait UU MK pada pekan depan.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan ketua dan wakil ketua MK baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi perlu segera dilaksanakan. Desakan tersebut disampaikan sejumlah pihak demi menjaga marwah MK sebagai lembaga peradilan konstitusi yang independen.
Salah satu advokat konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, mengungkapkan, terlepas dari kritiknya terhadap sejumlah bagian dalam putusan MK terkait UU MK, pihaknya mengapresiasi kesepakatan hakim untuk mengadakan pemilihan ulang terhadap ketua dan wakil ketua MK. Jika putusan tersebut dibaca sebagai kesepakatan untuk mengganti ketua yang, menurut Viktor, memiliki konflik kepentingan yang cukup kuat, hal itu perlu segera dilakukan.
”Posisi ketua mewakili lembaganya. Kalau dipertahankan, marwah lembaga dikhawatirkan makin turun,” ujar Viktor, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Konflik kepentingan yang dimaksud Viktor adalah terkait status Anwar Usman, Ketua MK saat ini, sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Anwar menikahi Idayati, salah satu adik Jokowi, pada 26 Mei 2022. Anwar dalam beberapa kali kesempatan menyatakan pernikahan adalah hak mutlak Allah yang tidak bisa diganggu gugat. Ia juga menyatakan status pernikahannya dengan adik orang nomor satu di negeri ini tidak akan mengganggu independensinya sebagai hakim.
Di sisi lain, Selasa (21/6/2022), MK memutuskan untuk membatalkan Pasal 87 Huruf a UU No 7/2020 tentang perubahan ketiga UU MK. Pasal tersebut menyatakan hakim konstitusi yang menjabat sebagai ketua dan wakil ketua MK tetap menjabat sampai masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan UU No 7/2020. UU itu mengubah masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari 2 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun.
Namun, pasal tersebut dibatalkan hakim karena dinilai tak sesuai dengan UUD 1945 yang secara tegas mengatur pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan dari dan oleh hakim konstitusi. Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat tetap sah sampai ada pemilihan ketua dan wakil ketua baru yang paling lama digelar sembilan bulan sejak putusan dibacakan.
Anwar Usman menjabat Ketua MK sejak 2 April 2018. Jika mengacu UU MK lama, jabatannya sebagai ketua berakhir pada 2 Oktober 2020.
Imbauan agar MK segera menindaklanjuti putusannya terkait pemilihan ketua MK juga disampaikan oleh peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda. Meskipun ada batasan waktu sembilan bulan untuk melaksanakannya, ia menyarankan agar pemilihan segera dilakukan, mengingat ada potensi conflict of interest.
Terkait apakah Ketua MK boleh mengikuti pemilihan ketua dan wakil ketua, Viktor menilai semua hakim konstitusi memiliki hak untuk dipilih menjadi pimpinan MK. Meskipun demikian, para hakim diharapkan memiliki itikad baik yang dilandasi jiwa kenegarawanan untuk mempertimbangkan apakah sebaiknya maju mengikuti pemilihan ataukah tidak. Termasuk dalam pertimbangan itu suara-suara publik.
”Jangan sampai marwah dan wibawa MK yang sudah sangat bagus di dunia internasional serta secara nasional kinerja kesekretariatannya rapi dan baik, justru rusak karena itu,” ujarnya.
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang dikonfirmasi mengenai rencana pemilihan ketua-wakil ketua MK mengatakan, pihaknya baru akan membahas teknis tindak lanjut putusan MK pada pekan depan.