Tantangan Menjaga Kepercayaan Publik Setelah Pernikahan Ketua MK dengan Adik Jokowi
Setelah pernikahannya dengan adik Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman diingatkan untuk benar-benar bisa membuktikan komitmennya menjaga integritas dan independensi MK.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Siaran langsung pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, dari depan Gedung Graha Sabha Buana, Surakarta, Jateng, Kamis (26/5/2022). Pernikahan berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (26/5/2022), resmi mempersunting Idayati, adik Presiden Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah. Sebelum pernikahan ini berlangsung, sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran hal ini mempersulit posisi MK saat memutus perkara yang berkaitan dengan Presiden. Oleh karena itu, kini MK diharapkan meningkatkan nilai rasa etik atau sense of ethics untuk menjaga independensi, imparsialitas, dan kepercayaan publik.
Di hadapan Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman mengucapkan ijab qabul untuk menikahi Idayati, di Kota Solo, Kamis pagi. Mengenakan pakaian beskap Jawa, prosesi akad nikah itu disaksikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Secara resmi, Anwar telah menjadi pasangan suami-istri dengan Idayati. Anwar kini juga menjadi saudara ipar Presiden Jokowi.
Kuasa hukum penggugat UU Ibu Kota Negara (IKN), Victor Santoso Tandiasa, saat dihubungi, Kamis (26/5/2022), mengatakan, saat ini pemeriksaan perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah selesai di tingkat majelis panel. Ketua MK Anwar Usman menjadi ketua panel dalam perkara tersebut, didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul.
Hari ini, setelah resmi menikah, kami berharap secara personal Ketua MK tidak ikut dalam mengambil keputusan (terkait uji formil UU IKN). Kemarin saja, pada saat proses pemeriksaan, kami sempat meminta ketua mundur karena adanya potensi konflik kepentingan.
Selanjutnya, rapat permusyawaratan hakim (RPH) akan mengambil putusan atas uji formil tersebut. Jika terbukti melanggar kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, MK bisa membatalkan UU tersebut sepenuhnya.
”Hari ini, setelah resmi menikah, kami berharap secara personal Ketua MK tidak ikut dalam mengambil keputusan (terkait uji formil UU IKN). Kemarin saja, pada saat proses pemeriksaan, kami sempat meminta ketua mundur karena adanya potensi konflik kepentingan,” kata Victor.
Dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, disebutkan bahwa proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara terkait erat dengan independensi mahkamah sebagai institusi peradilan yang berwibawa, bermartabat, dan tepercaya. Independensi hakim konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, dari pelbagai pengaruh.
Selain itu, dalam prinsip ketakberpihakan, pada poin kelima, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan di antaranya mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak dan atau hakim konstitusi itu atau anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap putusan.
Menurut Victor, potensi konflik kepentingan Ketua MK dalam memutus perkara UU IKN sangatlah besar. Sebab, UU tersebut adalah inisiatif dari Presiden Jokowi. Jika Ketua MK ikut mengambil putusan, dikhawatirkan pendapatnya bisa mengganggu independensi MK. Ini juga dinilai sebagai upaya untuk menjaga marwah lembaga MK agar tetap dipercaya masyarakat.
Rasa etika
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengucapkan selamat atas pernikahan Anwar Usman dan Idayati. Dia sebenarnya ikut diundang dalam acara pernikahan di Solo tersebut. Namun, Jimly tidak bisa hadir dalam acara itu.
Jimly berpendapat, pascapernikahan itu Anwar Usman harus benar-benar bisa membuktikan komitmennya untuk menjaga integritas dan independensi MK. Delapan hakim konstitusi yang lain diharapkan dapat mengawal independensi dan imparsialitas MK dalam memutus perkara, terutama yang berkaitan dengan presiden.
Dalam perkara pengujian UU lainnya yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, juga tidak semuanya bisa dikaitkan dengan posisi Anwar sekarang. Sebab, tidak semuanya berkaitan langsung dengan Presiden Jokowi. Masyarakat diharapkan tidak terus-menerus menggoreng permasalahan pernikahan tersebut dengan peristiwa kenegaraan.
Menurut Jimly, dalam memeriksa dan mengadili perkara uji materi, posisi Anwar sebagai ipar Presiden juga harus dilihat dari kasus per kasus. Tidak semua kasus bisa dikaitkan dengan posisinya sebagai ipar Presiden. Misalnya, ketika ada yang menguji konstitusionalitas pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini tidak bisa langsung dikaitkan dengan posisi presiden karena undang-undang itu dibuat di zaman kolonial Belanda.
”Masyarakat juga harus obyektif melihat kasus demi kasus. Kalau kasusnya adalah pemakzulan presiden (impeachment), itu bisa saja dikaitkan karena menyangkut langsung dengan pribadi presiden yang punya hubungan keluarga dengan ketua,” tutur Jimly.
Dalam perkara pengujian UU lainnya yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, juga tidak semuanya bisa dikaitkan dengan posisi Anwar sekarang. Sebab, tidak semuanya berkaitan langsung dengan Presiden Jokowi. Masyarakat diharapkan tidak terus-menerus menggoreng permasalahan pernikahan tersebut dengan peristiwa kenegaraan.
Namun, untuk menepis dugaan miring masyarakat ketika MK memeriksa perkara, lanjut Jimly, MK bisa lebih meningkatkan rasa etiknya (sense of ethics). MK tidak hanya harus menjaga independensinya melalui perkataan, tetapi juga harus benar-benar terlihat independen saat memeriksa perkara. Demikian pula dengan prinsip imparsialitas saat memeriksa perkara. Selain berkomitmen untuk selalu imparsial, MK juga harus terlihat imparsial saat memeriksa perkara.
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
”Untuk mencegah orang mengaitkan dengan posisinya sebagai ipar presiden, Ketua MK dapat mundur dari perkara atau nonaktif sementara ketika menghadapi perkara yang berpotensi konflik kepentingan,” kata Jimly.
Jimly menambahkan, penegakan sistem etik dengan meningkatkan rasa etik itu sangat penting karena posisi MK yang dekat dengan politik. MK berwenang menguji konstitusionalitas UU, mengadili sengketa hasil pemilu, hingga pembubaran partai politik. Oleh karena itu, dalam penanganan perkara ke depan, kepercayaan dan ekspektasi publik harus dijaga. Terutama dengan menegakkan rule of ethics unjuk menjaga demokrasi. Jimly juga meminta agar Dewan Etik di MK dipertahankan. Ini untuk mengawal penegakan aturan etik di MK.
Saat konferensi nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Bali, Kamis (19/5), Anwar Usman menepis kekhawatiran publik terkait pernikahannya. Anwar mengklaim konflik kepentingan bisa dihindari karena, dalam memutus perkara di MK, ada delapan hakim konstitusi lainnya. MK tetap independen dan tidak memihak dalam memutus perkara.
”Seperti yang pernah dikatakan Prof Enny Nurbaningsih beberapa waktu lalu. Faktanya bahwa kami tidak tunduk kepada salah satu hakim konstitusi, termasuk ketua. Jadi, putusan atau pendapat ketua tidak harus diikuti. Kami masih independen, masing-masing merdeka untuk menyampaikan pendapat. Jadi, keliru kalau ada pendapat dari siapa pun kalau ketua bisa memengaruhi putusan. Itu tidak mungkin,” kata Anwar.