Diperiksa 12 Jam, Mantan Mendag M Lutfi Beberkan Perkara Ekspor CPO
Beberapa hari setelah diberhentikan sebagai Menteri Perdagangan, M Lutfi sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Selama pemeriksaan, Lutfi sangat terbuka menjawab pertanyaan penyidik.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu (22/6/2022), diperiksa Kejaksaan Agung terkait dengan perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO beserta produk turunannya. Selama lebih kurang 12 jam, Lutfi dimintai keterangan seputar perkara yang kini disidik Kejaksaan Agung, terutama terkait dengan keberadaan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menjelaskan, Lutfi diperiksa sebagai saksi. Selama 12 jam pemeriksaan, penyidik mengajukan lebih dari 15 pertanyaan kepada Lutfi yang baru beberapa hari diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Posisi Lutfi digantikan oleh Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan para tersangka, khususnya mereka yang berada di sisi Kementerian Perdagangan, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan pihak swasta yang berperan sebagai konsultan, Lin Che Wei.
”Pertanyaannya terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag menyangkut harga eceran terendah, ketentuan ekspor, ketentuan DMO, dan ketentuan yang menyangkut proses terbitnya persetujuan ekspor (PE),” ujar Supardi.
Selain Indrasari dan Lin Che Wei, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Supardi mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, Lutfi juga diminta menjelaskan mengenai sosok para tersangka. Lutfi juga dikonfrontasi dengan bukti-bukti yang telah didapatkan penyidik sebelumnya.
Terkait dengan keterkaitan Lutfi dengan Lin Che Wei, Supardi mengatakan bahwa hal itu sudah masuk materi penyidikan. Menurut Supardi, Lutfi sebagai saksi telah memberikan keterangan sebagaimana yang ia ketahui dan alami.
”Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Ia terbuka betul. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan hari ini, menurut Supardi, sudah cukup memadai untuk pembuktian peran serta keterkaitan para tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan Lutfi akan kembali dimintai keterangan jika penyidik merasa masih memerlukan keterangan dari mantan Mendag tersebut.
Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Ia terbuka betul. Cuma saya tidak bisa sampaikan.
Supardi tidak menampik saat ditanya apakah penyidik juga meminta penjelasan mengenai adanya dugaan gratifikasi dalam kasus impor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Untuk keperluan penyidikan, Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dari Lutfi.
Dari keterangan kepada sejumlah saksi dan tersangka diketahui pula bahwa Lin Che Wei menerima upah dari perusahaan yang menyewanya sebagai konsultan, bukan dari Kemendag. Padahal, sebelumnya Lin Che Wei disebut sebagai konsultan di Kemendag.
Sementara seusai pemeriksaan, Lutfi menegaskan bahwa ia datang memenuhi undangan penyidik sebagai warga negara yang baik. Kepada wartawan, Lutfi menyampaikan bahwa semua yang ia ketahui tentang perkara importasi minyak goreng sudah ia jabarkan kepada penyidik. Lutfi pun tidak membuka ruang pertanyaan bagi wartawan.
”Tetapi, saya tidak akan menjawab pertanyaan karena semua materinya silakan ditanyakan kepada penyidik,” kata Lutfi. Setelah mengatakan itu, Lutfi bergegas masuk ke kendaraan.