Kejagung Ungkap Lin Che Wei ”Bawaan” Pejabat Kemendag
Meski perannya disebut-sebut sangat menentukan dalam kasus ekspor CPO dan turunannya, bagaimana Lin Che Wei bisa berada di Kementerian Perdagangan belum jelas karena tidak ada dokumen hitam di atas putih.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lin Che Wei, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya, bisa masuk ke Kementerian Perdagangan karena memiliki kedekatan dengan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana yang juga menjadi tersangka pada perkara yang sama. Namun, melihat perannya yang sangat menentukan dalam pengambilan kebijakan, diduga Lin Che Wei tak sebatas analis, tetapi juga memiliki relasi yang lebih luas dengan pihak di luar pemerintahan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Kamis (19/5/2022) malam menyampaikan bahwa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dapat masuk ke Kemendag karena hubungannya dengan Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya. ”(Orang) yang bawa? Sampai saat ini masih Wisnu, dirjen,” kata Febrie.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa Lin Che Wei masuk ke Kemendag sekitar Januari 2022. Namun, posisi Lin Che Wei di Kemendag tidak jelas. Sebab, dia direkrut tanpa surat keputusan atau kontrak tertentu.
Meski demikian, peran Lin Che Wei disebut sangat menentukan, khususnya dalam persetujuan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya. Dari hasil penyidikan diketahui, Lin Che Wei merupakan pihak yang menentukan aturan tentang kewajiban memasok minyak goreng dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen hanya menjadi sebatas komitmen.
”Kami sedang dalami. Namun, mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan, siapa yang mendudukkan dia di situ,” kata Burhanuddin.
Lin Che Wei merupakan pendiri Independent Research and Advisory Indonesia. Dalam akunnya di situs Linkedin tertulis pengalamannya sebagai Policy Advisor to Coordinating Minister of Economic Affairs atau Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengalaman itu dijalankannya sejak Juni 2014 hingga saat ini.
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dapat masuk ke Kemendag karena hubungannya dengan Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Lin Che Wei sudah tidak lagi menjadi konsultan di Kemenko Perekonomian. Hal itu dikatakannya di sela acara Halalbihalal Partai Golkar, Rabu (18/5/2022) malam.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Ali Karenia membenarkan hal tersebut. Menurut Ali, Lin Che Wei sempat menjadi anggota tim asistensi di Kemenko Perekonomian.
”Namun, terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak lagi memegang jabatan tersebut,” kata Ali.
Ketika dikonfirmasi pada Kamis malam kemarin, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengungkapkan, dari fakta yang ditemukan dari penyidikan, tersangka Lin Che Wei sudah berada di Kemendag sejak Januari 2022. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai hubungan Lin Che Wei dengan pihak-pihak lain. ”Materiil di sana, formalnya tidak ada,” katanya.
Supardi pun menampik dugaan adanya aliran dana ke partai politik terkait dengan kasus ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Menurut dia, sampai saat ini tidak ditemukan adanya indikasi tersebut. ”Sampai detik ini tidak ada fakta itu,” katanya.
Sementara itu, selain Lin Che Wei dan Wisnu, Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Peran konsultan
Secara terpisah, Guru Besar di Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Wahyudi Kumorotomo, berpandangan, peran konsultan di lembaga pemerintahan seharusnya netral. Untuk itu, konsultan semestinya diambil dari profesional yang dalam hal ini memahami pasar minyak sawit mentah beserta produk turunannya dalam pasar internasional.
Ketika seorang konsultan berpihak, sudah seharusnya ia berpihak kepada kepentingan publik, bukan kepada kepentingan konglomerat ataupun perusahaan. Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya, pemerintah mestinya paham bahwa Lin Che Wei merupakan konsultan yang dekat dengan kepentingan swasta. Akibatnya, kepentingan publik yang akhirnya menjadi korban.
”Lin Che Wei tidak mempunyai kontrak hitam di atas putih dengan Kemendag, tapi bisa mengatur pertemuan-pertemuan penting antara pejabat Kemendag dan konglomerat sawit. IIu bisa terjadi karena ada pejabat Kemendag yang ”main mata” dengan konglomerat swasta sehingga izin ekspor bisa keluar,” kata Wahyudi.