logo Kompas.id
Politik & HukumTerbukti Berencana Membunuh,...
Iklan

Terbukti Berencana Membunuh, Kolonel Priyanto Divonis Hukuman Seumur Hidup

Kolonel (Inf) Priyanto, terdakwa kasus Nagreg, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Hakim menyatakan dia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan jasad korban.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 6 menit baca
Kolonel (Inf) Priyanto mendengarkan vonis kasus pembuangan korban kecelakaan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Majelis hakim memvonis Kolonel (Inf) Priyanto dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI AD. Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat. Priyanto bersama dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, setelah menabraknya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kolonel (Inf) Priyanto mendengarkan vonis kasus pembuangan korban kecelakaan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Majelis hakim memvonis Kolonel (Inf) Priyanto dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI AD. Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat. Priyanto bersama dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, setelah menabraknya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus Nagreg, Kepala Seksi Intelijen Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone Gorontalo Kolonel (Inf) Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan membuang mayat untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama. Meski hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan oditur, hakim menggunakan pasal pembuktian yang berbeda dari tuntutan oditur atau jaksa militer.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Sidang yang berlangsung sekitar dua jam dipimpin oleh ketua majelis hakim Brigadir Jenderal (TNI) Faridah Faisal, dengan hakim anggota Kolonel (Chk) Suryadi Syamsir dan Kolonel (Sus) Mirtusin.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000