logo Kompas.id
Politik & HukumTanpa Peraturan Pengisian...
Iklan

Tanpa Peraturan Pengisian Penjabat Kepala Daerah, Legitimasi Pemilu Jadi Taruhan

Pemerintah tetap harus menyusun peraturan teknis pengisian penjabat kepala daerah sesuai dengan putusan MK. Tanpa ada aturan itu, dikhawatirkan penunjukan penjabat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).
MARINA EKATARI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Legitimasi pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 menjadi taruhan apabila pemerintah tidak menerbitkan aturan teknis pengisian penjabat kepala daerah. Sebab, tanpa ada proses yang transparan, akuntabel, dan demokratis, penunjukan penjabat kepala daerah rentan dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu.

Pelantikan lima penjabat gubernur tanpa didahului pembentukan aturan teknis pengisian jabatan penjabat kepala daerah pada pekan lalu juga dinilai tidak demokratis, sehingga rentan dipersoalkan. Masyarakat dapat membawa keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan salah satu alasannya adalah Mendagri tidak melaksanakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang setara dengan undang-undang dalam proses pengisian penjabat tersebut.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000