Tak Kooperatif, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa oleh penyidik KPK. Penjemputan paksa dilakukan karena Richard dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan penyelidik KPK.
Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/5/2022). Penjemputan paksa ini terkait dengan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, Richard membantah dijemput paksa oleh penyidik KPK. ”Saya sakit kaki,” kata Richard saat memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Namun, pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan paksa oleh tim penyidik dilakukan KPK karena Richard dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan penyelidik. Sebaliknya, Richard membantah saat ditanya wartawan terkait dugaan kasusnya. Ia juga membantah kalau selama ini ia tidak kooperatif.
Ali mengatakan, KPK akan segera memeriksa Richard. Untuk selanjutnya, KPK akan membuka kepada publik terkait dengan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan uraian pasal yang disangkakan. ”Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga tersangka. Selain Richard, ada seorang lagi yang dipanggil. Namun, Ali menengarai salah satu tersangka bersikap lebih kooperatif. ”Tunggu kita lakukan pemeriksaan dulu, nanti kita akan sampaikan konstruksi seutuhnya,” kata Ali.