Buruknya Sistem Tata Suara dalam Sidang Korupsi Kasus Pajak di Ambon
Oleh
Fransiskus Pati Herin
·2 menit baca
AMBON, KOMPAS — Proses sidang kasus suap terkait pengaturan pajak yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Maluku, La Masikamba, supervisor pajak Sulimin Ratmin, dan wajib pajak Anthony Liando kembali bergulir pada Selasa (8/1/2019).
Proses sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon itu diwarnai kekecewaan pengunjung lantaran buruknya sistem tata suara (sound system) yang digunakan.
Suara beberapa majelis hakim yang diketuai oleh Pasti Tarigan itu tidak terdengar dengan jelas. Begitu pula suara saksi, penasihat hukum, dan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Mereka ngomong apa di depan itu. Tidak jelas,” ujar salah satu pengunjung sidang.
Padahal, di dalam ruang sidang utama itu terdapat pengeras suara lengkap dengan sistem suara. Beberapa awak media yang meliput pun kesulitan mendengar isi kesaksian dalam sidang tersebut.
Seorang teknisi sempat datang untuk memperbaiki sistem suara tersebut tetapi tidak berhasil. Menurut teknisi itu, mikrofon yang digunakan kehabisan baterai sehingga tidak dapat menangkap suara pembicara. Kendati mengetahui adanya masalah teknis tersebut, tampak tidak ada perbaikan.
Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Anthony Liando. Saksi dimaksud di antaranya La Masikamba dan Sulimin Ratmin. Sejauh ini, baru Anthony yang berstatus terdakwa. Masikamba dan Sulimin masih berstatus tersangka.
Ketiga orang itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di Ambon pada awal Oktober 2018. Saat itu, Anthony hendak memberikan uang Rp 200 juta kepada kedua tersangka yang lain, yang telah mengurangi besaran pajak yang harus dibayar oleh Anthony selaku pengusaha.
Mereka lalu dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Inilah operasi tangkap tangan KPK pertama di Maluku. Selanjutnya, perkara tersebut disidangkan di Ambon. Menurut rencana, berkas perkara Masikamba dan Sulimin segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon.