Struktur organisasi Otorita IKN Nusantara idealnya didesain agar bisa maksimal melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Karena itu, struktur organisasinya tidak boleh terlalu gemuk.
Oleh
IQBAL BASYARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat meminta struktur organisasi Otorita Ibu Kota Negara Nusantara disiapkan begitu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN rampung dirumuskan. Kualitas sumber daya manusia mesti diutamakan dalam pengisian organisasi otorita agar sesuai dengan kebutuhan. Sebab, tugas otorita relatif berat, yakni menyelenggarakan pemerintahan sekaligus mempersiapkan pembangunan serta pemindahan ibu kota negara.
Enam aturan turunan UU IKN sudah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Akhir pekan kemarin, aturan turunan berupa tiga peraturan pemerintah (PP) dan tiga peraturan presiden (perpres) telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Jika merujuk ketentuan dalam UU IKN, peraturan pelaksana tersebut semestinya sudah diundangkan paling lambat dua bulan setelah UU disahkan. Artinya, peraturan turunan UU IKN harus sudah disahkan pada 15 April 2022.
Dua dari enam aturan turunan terkait dengan kelembagaan Otorita IKN adalah PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN serta Perpres tentang Otorita IKN. Sementara empat peraturan turunan lainnya ialah PP tentang Pendanaan dan Penganggaran, PP tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres tentang Rencana Tata Ruang IKN, serta Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Tanah IKN.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saan Mustopa mengatakan, rampungnya perumusan peraturan pelaksana UU IKN menjadi penanda dimulainya pembangunan ibu kota negara baru. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi organisasi Otorita IKN Nusantara.
”Setelah PP dan perpres selesai, tentu organisasi Otorita IKN harus segera diisi. Sekarang, kan, baru ada Kepala dan Wakil Kepala IKN saja,” kata Saan saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (17/4/2022) malam.
Berdasarkan draf Perpres tentang Otorita IKN, ada sejumlah struktur organisasi perangkat Otorita IKN yang perlu segera diisi untuk membantu Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Perangkat tersebut adalah Sekretariat Otorita IKN, Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN serta unit teknis. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Otorita.
Sekretariat Otorita IKN yang dipimpin Sekretaris Otorita bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan tata kelola organisasi kepada semua unsur organisasi Otorita IKN. Sementara Satuan Kerja hukum dan Kepatuhan yang dipimpin Kepala Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan bertugas memberikan pertimbangan dan advokasi hukum, menyusun perjanjian, menyusun peraturan dalam lingkup Otorita IKN. Tugas lain adalah menyelenggarakan pengawasan internal, koordinasi supervisi pemenuhan kepatuhan, dan pencegahan pelanggaran di lingkungan Otorita IKN.
Sementara unit teknis di bawah pimpinan Manajer Proyek Senior memiliki tugas melaksanakan fungsi tertentu dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan Ibu Kota Negara pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Diani Sadiawati menjelaskan, pengisian struktur organisasi Otorita IKN memang menjadi prioritas setelah enam peraturan pelaksana dituntaskan. Struktur organisasi akan dilengkapi agar Otorita IKN segera menjalankan kewenangannya secara utuh dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Menurut dia, masih ada peraturan lain yang segera disusun untuk menunjang kegiatan Otorita IKN. Salah satunya Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN yang juga diamanatkan oleh UU IKN. Selain itu, Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN dan Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, ASN, Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional ke IKN juga harus diundangkan sebelum pemindahan status ibu kota negara ke IKN.
Dalam wawancara kepada Kompas pertengahan April lalu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyatakan, masyarakat lokal akan dilibatkan dalam birokrasi di IKN. Setidaknya, akan ada dua deputi yang berasal dari warga Kalimantan Timur yang membantu Otorita IKN menjalankan tugasnya.
Organisasi yang akan dibentuk ini bukan berorientasi proyek, melainkan kombinasi antara kemampuan dalam menyelenggarakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan dengan adanya badan usaha milik otorita yang bertugas mencari pendanaan dari investor. ”Jadi, mereka memang lebih lincah dan harapan kita tidak terkungkung oleh birokrasi yang berlebihan,” ujarnya.
Fungsional
Secara terpisah, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, struktur birokrasi Otorita IKN Nusantara idealnya bisa membantu Kepala Otorita IKN dalam menjalankan tugas pokoknya, yakni persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, struktur birokrasinya jangan terlalu gemuk karena berdampak pada birokrasi yang lamban, tetapi juga tidak terlalu kurus.
”Harus betul-betul fungsional agar bisa menjalankan tugas Otorita IKN yang harus bekerja dalam waktu yang sudah ditargetkan,” katanya.
Menurut dia, ada kecenderungan di awal pembentukan struktur birokrasi dibuat gemuk untuk mencapai target ambisi yang telah ditentukan. Padahal, struktur itu justru berdampak pada kerja birokrasi yang lambat, bertentangan dengan rencana birokrasi Otorita IKN ingin dibuat lincah.
Segera lakukan seleksi terbuka yang ditawarkan ke ASN kementerian/lembaga ataupun masyarakat umum sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sekalipun mengakomodasi warga setempat, tetap harus memenuhi kualifikasi.
Dengan demikian, Kepala Otorita IKN mesti segera menganalisis jumlah birokrasi sesuai dengan kebutuhan. Pengisiannya pun harus dilakukan melalui seleksi agar mampu memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Orang yang mengisi bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN) ataupun non-ASN sepanjang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
”Segera lakukan seleksi terbuka yang ditawarkan ke ASN kementerian/lembaga ataupun masyarakat umum sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sekalipun mengakomodasi warga setempat, tetap harus memenuhi kualifikasi,” kata Djohermansyah.
Infrastruktur dasar
Sementara selain organisasi otorita, hal lain yang perlu disiapkan adalah infrastruktur dasar. Menurut Saan, infrastruktur dasar penting segera dibangun karena waktu yang tersisa untuk memindahkan kementerian dan lembaga beserta para ASN tinggal 2,5 tahun lagi.
”Kalau infrastruktur dasar tidak disiapkan dulu, di mana kementerian dan lembaga akan berkantor? Lalu, ASN yang dipindahkan juga memerlukan fasilitas penunjang untuk tinggal di ibu kota negara baru,” ucap Saan.
Untuk mendukung pembangunan IKN, pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp 27 triliun-Rp 30 triliun. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur dasar dan gedung pemerintahan, serta berbagai simpul konektivitas yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di bidang pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan keamanan.