Pemerintah mengajukan kesenian Reog Ponorogo ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia pada 18 Februari 2022. Upaya ini dilakukan, salah satunya untuk mendahului Malaysia yang memiliki rencana serupa.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
·4 menit baca
KANTOR STAF PRESIDEN RI
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan memastikan kesenian reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang lahir dan berkembang di Indonesia menjadi langkah prioritas pemerintah, Sabtu (9/4/2022).
JAKARTA, KOMPAS - Kantor Staf Presiden atau KSP menyatakan berkomitmen untuk terus mengawal proses pengajuan kesenian reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda atau WBTB milik Indonesia ke Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). KSP juga akan segera berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk pemenuhan persyaratan administrasi pengajuan ke UNESCO.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan menegaskan bahwa KSP akan memastikan bahwa pengajuan kesenian Reog Ponorogo sebagai WBTB yang lahir dan berkembang di Indonesia akan menjadi langkah prioritas pemerintah. "Kami (KSP) akan berkoordinasi dengan Kemenko PMK untuk memastikan persyaratan administrasi ke UNESCO sudah terpenuhi semua," kata Abetnego, di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Reog Ponorogo adalah seni pertunjukan tradisional rakyat Ponorogo, Jawa Timur, yang di dalamnya terdapat unsur-unsur penari warok, jatil, bujangganong, kelanasewandana, dan barongan. Tarian tersebut diiringi dengan seperangkat instrumen pengiring Reog khas ponoragan yang terdiri dari kendangi, kempul (gong), kethuk- kenong, slompret, tipung, dan angklung.
Abetnego menambahkan bahwa pengajuan pengakuan dunia melalui UNESCO ini merupakan manifestasi untuk memperteguh jati diri bangsa dan sebagai bentuk pelestarian budaya. Hal ini dilindungi oleh Undang-Undang No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. "Atas dasar itu, KSP juga mendorong percepatan diplomasi kebudayaan di level dunia, agar Reog bisa segera dinobatkan oleh UNESCO sebagai milik kita,” tambahnya.
Pemerintah telah mengajukan kesenian Reog Ponorogo ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia pada 18 Februari 2022. Dalam siaran pers tertulis, Senin (4/4/2022), Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan mendukung penuh dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung Reog Ponorogo menjadi budaya tak benda di UNESCO.
Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kompas/Priyombodo (PRI)14-02-2020
Muhadjir menegaskan telah berusaha untuk mempercepat dan memastikan Reog agar segera diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia di tingkat UNESCO. Sebelumnya, Muhadjir juga mengungkapkan, pemerintah Malaysia berencana mengajukan kesenian Reog sebagai kebudayaan negaranya ke UNESCO. Hal ini membuat seniman Reog di Ponorogo turun ke jalan. Mereka menuntut pemerintah segera mendaftarkan Reog ke UNESCO sebagai warisan budaya Indonesia.
Kesenian Reog Ponorogo sendiri sudah mengakar di Indonesia dan diakui sebagai warisan budaya tak benda di Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan RI sejak tahun 2013. Selama kurun waktu 4 tahun, pemerintah sudah melengkapi dan menyempurnakan semua persyaratan untuk diusulkan ke UNESCO.
“Saya mendukung penuh Reog diusulkan menjadi budaya tak benda di UNESCO. Saya upayakan supaya berhasil dan bisa menjadi kebanggaan, bukan hanya bagi masyarakat Ponorogo tapi juga seluruh Indonesia,” ujar Menko PMK saat berdialog dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, di rumah dinas Bupati Ponorogo, Senin (4/4/2022) lalu.
Muhadjir menegaskan telah berusaha untuk mempercepat dan memastikan Reog agar segera diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia di tingkat UNESCO.
Rencana Malaysia
Selain itu Menko PMK juga meminta agar pemerintah Ponorogo secepatnya mengusulkan Reog Ponorogo ke UNESCO dan mempersiapkan data yang diperlukan. “Untuk Reog, Negara Malaysia rencananya mau ajukan juga, maka dari itu kita harus lebih dulu. Karena ini kan sudah menjadi budaya dan warisan kita,” jelasnya.
Adapun menurut pemaparan Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga, Kemenko PMK, Didik Suhardi, berkas pengusulan dan kelengkapan Reog telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan. Berkas ini telah diajukan kepada Sekretariat ICH (Intangible Cultural Heritage) UNESCO pada tanggal 31 Maret 2022 beserta nominasi lainnya, yaitu: tempe, jamu, tenun Indonesia dan kolintang.
“Secara kesiapan video foto dan dokumen sudah disiapkan Kabupaten Ponorogo. Sebelumnya juga sudah diterima oleh Kemendikbud, tapi sampai hari ini belum ada pengumuman lagi,” ungkapnya.
Ratusan seniman Reog Ponorogo memrotes rencana Malaysia yang akan mendaftarkan reog dengan nama barongan ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda asal Malaysia.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam seleksi wawancara dengan UNESCO, telah memberikan penjelasan terkait penggunaan bulu merak dan kulit harimau dalam kesenian ini. Bahwa bulu merak tersebut bukan dicabut, akan tetapi memang dalam kurun waktu tertentu bulu merak tersebut lepas sendiri dari tubuh merak.
Reog yang belasan tahun lalu menggunakan kulit harimau, saat ini juga sudah diganti memakai kulit kambing yang diolah hingga menyerupai kulit harimau. Kalau dua hal ini sudah terjawab dan meyakinkan UNESCO, Reog Ponorogo diyakini akan lolos sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO.
Sugiri menambahkan, pihaknya akan terus berusaha dan bekerja keras agar dunia mau mengakui Reog Ponorogo. Ia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan Menko PMK kepada Reog Ponorogo. "Kami akan terus bekerja keras agar ini bisa berhasil lolos. Mohon doanya juga kepada seluruh masyarakat Ponorogo,” ujarnya.
Sebagai informasi, setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu menggelar proses seleksi bagi warisan budaya tak benda di Indonesia. Kemudian, warisan budaya tak benda Indonesia ini yang menjadi unggulan akan dilanjutkan ke UNESCO.
Pemkab Ponorogo sebelumnya pernah mengusulkan Reog Ponorogo ke dalam daftar ICH UNESCO pada 2018, namun belum berhasil. Di tahun tersebut, Gamelan Indonesia yang lolos dan berhasil diakui UNESCO pada 15 Desember 2021.