logo Kompas.id
Politik & HukumPembatasan Kewenangan Penjabat...
Iklan

Pembatasan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Tak Akan Ganggu Roda Pemerintahan

Meskipun memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan kepala daerah, kewenangan para penjabat kepala daerah tetap dibatasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA (kanan) melantik lima pasang kepala daerah periode 2021-2024 di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).
HUMAS PEMPROV KALSEL

Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA (kanan) melantik lima pasang kepala daerah periode 2021-2024 di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Penjabat kepala daerah tidak bisa leluasa mengatur pemerintahan karena ada pembatasan kewenangan yang ditetapkan dalam undang-undang. Namun, pembatasan kewenangan itu diyakini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di daerah.

Mulai Mei 2022 hingga 2023, masa jabatan 272 kepala daerah yang tersebar di 25 provinsi akan berakhir. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, untuk mengisi kekosongan kekuasaan, pemerintah akan mengangkat penjabat kepala daerah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO, ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000