logo Kompas.id
Politik & HukumSistem Paket Calon KPU-Bawaslu...
Iklan

Sistem Paket Calon KPU-Bawaslu Buka Jalan Pemenuhan Keterwakilan Perempuan

Pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan di jajaran komisioner KPU dan keanggotaan Bawaslu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, RINI KUSTIASIH
· 7 menit baca

Suasana rapat Komisi II DPR dan KPU, Bawaslu, serta Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat Komisi II DPR dan KPU, Bawaslu, serta Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam formasi anggota penyelenggara pemilihan umum periode 2022-2027 tidak bisa ditawar lagi. Selain amanat dari Undang-Undang Pemilu, pemenuhan keterwakilan perempuan diyakini bisa menciptakan Pemilu 2024 yang lebih inklusif. Agar keterwakilan perempuan ini bisa terpenuhi, Komisi II DPR didorong menerapkan metode pemilihan berdasarkan sistem paket.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000