Komnas HAM: Kesimpulan Kemenkumham soal Sel di Rumah Bupati Langkat Prematur
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap agar semua pihak, termasuk pejabat pemerintah, untuk menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM terkait penemuan sel di rumah Bupati Langkat.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terkait kasus ditemukannya sel atau kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berharap agar semua pihak, termasuk pejabat pemerintah, untuk menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM. Hingga saat ini, Komnas HAM masih mendalaminya dan belum menyimpulkan mengenai ada atau tidak pelanggaran HAM di sana.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam ketika dihubungi pada Jumat (28/1/2022) mengatakan, sampai hari ini temuan Komnas HAM dalam perkara sel di rumah pribadi Bupati Langkat telah kian solid. Puluhan orang telah diminta keterangan untuk mendalami isu-isu yang spesifik, seperti kekerasan dan penyiksaan, termasuk mengenai pengawasan.
”Hari ini sedang kami dalami dan konsolidasikan fakta-fakta yang kami temukan, hampir rampung. Kami juga cek pabrik kelapa sawit, cek beberapa dokumen, kami bandingkan. Jadi, kami ingin melihat kasus ini secara komprehensif dan mendalam, termasuk menguji pernyataan-pernyataan orang yang selama ini ada di media, apakah benar atau tidak,” ucap Choirul.
Menurut Choirul, tujuan penyelidikan Komnas HAM adalah untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM. Oleh karena itu, pihak yang diminta keterangan tidak sebatas korban dan keluarga korban, tetapi juga aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, pihak perusahaan, juga masyarakat.
Semisal, sel yang disebut merupakan panti rehabilitasi sudah diketahui tidak berizin sejak 2017. Yang kemudian menjadi pertanyaan, mengapa tetap bisa beroperasi sampai sekarang. Terkait hal itu, Komnas HAM juga mendalami isu mengenai upah yang tidak dibayar dan mengenai tata kelolanya.
Karena penyelidikan dan pendalaman fakta tersebut memerlukan proses dan waktu, Choirul menyayangkan jika ada pihak atau pejabat yang begitu saja mengatakan kepada publik tentang kesimpulan ada tidaknya pelanggaran HAM di situ. Sementara itu, pernyataan itu tanpa didukung penyelidikan yang komprehensif.
Choirul merujuk pada pernyataan Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Flora Nainggolan saat mengunjungi lokasi sel atau panti rehabilitasi tersebut pada Rabu (26/1/2022) dan mengatakan bahwa tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM. Pernyataan itu menurut Choirul masih sangat prematur.
Sementara itu, lanjut Choirul, Komnas HAM sebagai pihak yang berwenang menyatakan hal itu hingga saat ini masih mendalami berbagai temuan di lapangan dan belum sampai pada kesimpulan.
”Maka, kami ingatkan bahwa kesimpulan ada pelanggaran HAM atau tidak itu ada di Komnas HAM, dan kami sekarang masih bekerja. Kapolda Sumut pun sudah menyatakan akan menunggu kesimpulan Komnas HAM. Tolong, masyarakat diberi keterangan yang seterangnya agar tidak terombang-ambing oleh isu yang tidak jelas,” kata Choirul.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menyambangi sejumlah pihak dan lokasi di Sumut untuk melakukan investigasi dan mencari fakta di lapangan terkait penemuan sel di rumah Bupati Langkat. Tim LPSK dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Beberapa pihak yang didatangi adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi. Informasi dari pihak kanwil dinilai penting karena mereka telah lebih dahulu berkunjung ke lapangan. Kemudian, kata Edwin, tim LPSK juga menemui Direktur Kriminal Umum Polda Sumut untuk mendapatkan informasi mengenai penanganan perkara. Pihaknya juga meminta keterangan dari tiga mantan “warga binaan“ dan keluarganya serta mengunjungi pabrik pengolahan sawit tempat mereka bekerja.
“Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan. Selain itu, kami juga mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal,“ kata Edwin.